JAKARTA

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Peroleh Pelayanan Optimal

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – (19/07/2022) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur pada Senin sore lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.

Mengetahui hal itu, dengan sigap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban.

Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.

Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

ā€œ Kami atas nama manajemen BPJASOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,ā€ terang Roswita.

Lebih jauh Roswita menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Selanjutnya, apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Dalam kesempatan tersebut, istri dari peserta mengucapkan terimakasihnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit.

Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK.

Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Mengakhiri kunjungannya Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

ā€œIni merupakan program dari pemerinah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,ā€ tutup Roswita.

Secara terpisah hal senada juga dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto.

” Kami mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu peserta BPJAMSOSTEK. Semoga bapak Kunto Widyasmoro segera pulih kembali,” harapnya.

Indra menjelaskan bahwa biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Terakhir, Indra mengajak kepada seluruh pihak agar melindungi dirinya melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

” Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan lewat lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutup Indra.

Laporan: boody

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button