Bupati Deli Serdang: Rumah Restorative Justice Solusi Penyelesaian Permasalahan Hukum
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Wakajati Sumatera Utara, Edyward Kaban SH MH, Meresmikan Rumah Restorative Justice 2022 di Desa Pagar Merbau III dan Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/7/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice yang dilakukan serentak di Sumatera Utara secara virtual ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022.
“Peresmian Rumah Restorative Justice secara virtual ini dan dilaksanakan serentak di 26 Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini, sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat,” terang Wakajati Sumut dalam sambutannya.
Wakajati Sumut berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tapi juga perdata, tanah, perkawinan, dan kepentingan sosialisasi program pemerintah.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur SH MH, menjelaskan berdasarkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pembentukan Rumah Sosialisasi, tujuan Restorative Justice adalah agar dapat menanggulangi over kapasitas tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Deli Serdang.
Hal ini sebagai optimalisasi program prioritas Jaksa Agung RI, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, kata Kajari Deli Serdang, dilaksanakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Sehingga penyelesaian permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan.
“Dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana sangat baik bagi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kajari Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan di kesempatan itu, menyampaikan keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejatisu terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejatisu dan masyarakat.
“Tentunya dengan adanya Rumah Restorative Justice Kabupaten Deli Serdang ini, akan memberi manfaat besar bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,” ungkap Bupati.
Melalui Program Restorative Justice, sebut Bupati lagi, permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan tanpa melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri.
“Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan-permasalahan hukum yang ada,” tegas Bupati.
Hadir juga pada acara tersebut,Forkopimda Deli Serdang, para Asisten Kajati Sumatera Utara, para Asisten Setdakab Deli Serdang, para Pimpinan OPD Deli Serdang,serta tamu undangan lainya. (*)
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso