ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Pihak perusahaan PT.Nafasindo Singkil mengirimkan sepucuk surat yang dialamatkan ke Badan Pertanahan Nasional/BPN Singkil, Rabu 20 Juli 2022. Isi surat perihal pengukuran penetapan tapal batas tanah lokasi yang sudah di lepas oleh PT.Nafasindo bagi masyarakat petani 15 meter dari bahu jalan kiri dan kanan dari jalan Gor ke Desa Sebatang lebih kurang 5 kilo meter.
“Berdasarkan surat hak kepemilikan masyarakat pada tahun 2013 dengan ukuran masing masing bervariasi 100 meter × 200 meter,” kata Anugrah Ketua Tim dari BPN Singkil kepada sejumlah wartawan.
Namun kata Anugrah, masyarakat ribut, maka gagal penetapan patok tapal batas antara masyarakat dengan pihak PT.Nafasindo dan penetapan tapal batas 15 meter kiri kanan yang sudah dilepas dari PT.Nafasindo tapi masyarakat tetap mempertahankan hak kepemilikan tanahnya, pungkasnya.
Pantauan wartawan BN dilokasi, pengukuran patok tapal batas oleh pihak BPN Singkil di kawal ketat oleh personil Polres Aceh Singkil, Anggota Kodim 0109 Singkil, Kepala Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah dan Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara.
Untuk diketahui, pihak Pemda Aceh Singkil dan Anggota DPRK Aceh Singkil Komisi 2 tidak hadir saat pengukuran tapal batas HGU PT.Nafasindo dengan masyarakat petani.
Laporan: Roni S/Nurha
Editor: Budi Santoso