Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati yang didampingi para Kasi usai gelar uapacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62.
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Bakal ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan usai menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 62 di Loby kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (22/07).
“Berkaitan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum tahun 2020 dalam prosesnya pihak kami masih terus berjibaku (intens).
Dikatakan, sebentar lagi kita akan segera mengumumkan calon tersangkanya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Dyah Ambarwati kepada wartawan kantor berita Bidik Nasional usai menggelar upacara HBA.
Dalam perkara PJU ini, kata Kajari Dyah, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Proses pemeriksaan bisa dilihat di Instagram Kejaksaan Lamongan, siapa saja yang diperiksa, dan dari mana saja, namun untuk nama-namanya kita masih inisialkan.
“Pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 ini, bapak Jaksa Agung RI telah memerintahkan kepada kita untuk bekerja lebih profesional, berintegrasi.
Serta ramah kepada masyarakat, juga mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” kata Kajari Dyah.
Mengenai dengan penanganan perkara baru lainnya, menurutnya, masih ada beberapa proses di intelijen dan juga di pidana khusus.
Pada intinya, ujar Dyah, proses-proses yang sudah masuk dalam fakta penyidikan nantinya akan disampaikan secara terbuka.
Meski demikian, “Sesuai dengan tema HBA tahun ini, yakni ‘Kepastihan Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’.
Lebih lanjut, kalau kemarin penegakan hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas, ya mungkin sekarang kami akan tajam ke atas tumpul ke bawah,” tegas Kajari Lamongan.
Disampaikan, dalam peringatan HBA yang ke- 62 tahun ini ada 7 perintah harian dari bapak Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh.
“Pertama, mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan.
Kedua, gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, ketiga, ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
Keempat, wujudkan kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data kejaksaan.
Kelima, perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keenam, segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Selanjutnya yang terakhir ketujuh, jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
Hal tersebut dari 7 perintah dari bapak Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran keluarga besar Korps Adhyaksa,” pungkasnya.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso