JABARTANGERANG

PKN Ajukan Keberatan kepada Surta Wijaya Sebagai Kades dan Ketua Umum APDESI se-Indonesia

TANGERANG, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Pemantauan Keuangan Negara (PKN) telah mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Babakan Asem yang juga sebagai Ketua Umum APDESI se Indonesia. Hal ini dilakukan karena PPID Desa tidak memberikan Dokumen APBDES dan LPJ APBDES yang PKN mohonkan.

Patar Sihotang, SH. MH. Ketua Umum PKN pada saaat acara konferensi pers di Kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang pada tanggal 21 Juli 2022 Jam 10 .00 sampai selesai menjelaskan, PKN sengaja meminta Informasi dengan membuat Sampel kepala Desa Babakan Asem Teluk Naga karena pak Surta Wijaya sebagai kepala desa juga sebagai ketua Umum Apdesi Seluruh Indonesia. Sehingga dengan demikian, akan menjadi jurisprudensi atau Percontohan kepada kepala desa yang ada di seluruh Indonesia yang di perkirakan kurang lebih 70 Ribu Desa .

Sebagai informasi, pengalaman emperis yang terjadi selama ini, setiap Tim PKN meminta Informasi Publik di Kepala desa Seluruh Indonesia, hampir sama jawabannya bahwa itu adalah Rahasia dan Dokumen negara.

Hanya Inspektorat dan Kepolisian yang berhak meminta nya, sehingga pada umum nya Permintaan Informasi yang di lakukan oleh PKN selalu berujung ke Persidangan Komisi Informasi dan PTUN dan bahkan sudah hampir 15 Putusan Masuk ke Mahkamah agung RI .

Patar Menjelaskan bahwa secara regulasi Peraturan dan perundang undangan tidak ada alasan hukum yang menyatakan APBdes dan LPJ APBdes adalah Rahasia negara. Karena Pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82 menjelaskan:

(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Ditambah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana desa pada pasal Pasal 72 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. laporan realisasi APB Desa;

b. laporan realisasi kegiatan;

c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak
terlaksana;

d. sisa anggaran; dan

e. alamat pengaduan.

Demikian juga pada Peraturan nomor 1 Tahun 2018 tentang Standard Informasi Dana desa pada pasal 2 ayat g menyatakan g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling

sedikit terdiri atas:

1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

2. laporan realisasi kegiatan;

3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

Dengan aturan dan peraturan di atas , Demikian semestinya tidak perlu lagi para kepala desa keberatan memberikan dokumen Informasi yang dimintakan oelh PKN sebagai perkumpulan Rakyat anti korupsi di Indonesia.

Patar Menjelaskan Bahwa 15 hari yang lalu PKN telah meminta Informasi Publik ke Kepala Desa babakan asem melalui PPID Desa, namun sampai sekarang tidak ada respon sehinnga PKN Mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Time line atau batas waktu dan selanjutnya PKN membuat Surat keberatan kepada kepala Desa Babakan Asem ini ,dan apabila dalam waktu 30 hari kerja juga tidak di berikan, maka PKN akan mengugat atau ajukan sengketa ke Komisi Informasi provinsi Banten di Kota Serang.

“Kami PKN mewakili Masyrakat berharap Bapak Surta Wijaya, memberikan secara sukarela apa yang di mohonkan oleh PKN agar terhindar dari upaya upaya hukum yang nantinya bisa merugikan kedua belah pihak ,karena akan mengalami kerugian Waktu ,material dan Inmaterial,” demikian ucap Patar Sihotang.

Patar menyampaikan, pelibatan peran serta masyarakat sangat penting dan bahkan diperintahkan oleh bapak Jokowi Presiden Republik Indonesia agar masyarakat ikut serta mengawasi dan memantau Penggunaan Dana desa yang sampai saat ini sudah hampir 400 Trilyun Rupiah sudah di kucurkan kepada hampir 70 Ribu Desa di seluruh Indonesia.

Dalam konteks PKN ,PKN terpanggil untuk ikut serta mengawasi dan memantau Dana desa sesuai amanat dan perintah konstitusi Pasal 41 UU No dan cegah Korupsi demi terwujudnya penggunaan yang tepat azas tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta memberantas agar benar benar amanat UU no 14 Tahun 2008 dan Perki nomor 1 Tahun 2018 tentang Satndart keterbukaan Informasi dana desa berjalan dan di laksnakan di seluruh Desa di Indonesia, ungkap Patar Sihotang, SH.MH. sambil menunjukkan bukti tanda terima jeberatan dan selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang ikut serta mengawal permintaan informasi Publik ini.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button