ACEHGAYO LUES

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Gedung LP Ummulummah Gayo Lues Diduga Langgar Aturan

■ Team PKN Gayo Lues, Sutrisno: Patut Dicurigai, Proyek Tersebut “Siluman”

Lokasi Pembangunan gedung di Lembaga Pendidikan (LP) Al-Qur’an Ummulummah tanpa dilengkapi pemasangan papan proyek di Dusun Arul Bako, Desa Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Terletak di Dusun Arul Bako, Desa Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Pembangunan gedung di Lembaga Pendidikan (LP) Al-Qur’an Ummulummah tanpa dilengkapi pemasangan papan proyek, diduga langgar aturan.

Hal itu disampaikan sumber BIDIK NASIONAL (BN) atas dalih pembangunan proyek tersebut jika  tidak terpasang papan informasi untuk diketahui berapa besaran anggaran, siapa kontraktor pelaksana yang mengerjakan dan seterusnya maka akan menimbulkan tanda tanya pada masyarakat luas.

Menanggapi hal ini, Team Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues Sutrisno kepada BN, Jumat (29/7/2022), mengatakan bahwa Gedung di Lembaga Pendidikan Al-Quran Arul Bako, Desa Kota Rikit Gaib, Kecamatan Gaib tersebut pengerjaannya sudah mencapai 30 persen.

Menurutnya, papan informasi proyek adalah bentuk kejelasan dari petunjuk teknis sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mana perlu diketahui sumber anggaran serta pelaksana dari kegiatan proyek tersebut.

“Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dan wajib dilaksanakan dalam menjalankan program kerjanya. Sehingga nampak jelas nilai anggarannya berapa, apa jenis kegiatannya, diperuntukkan kepada siapa dan sumber dananya darimana serta waktu pelaksanaannya kapan,” ungkapnya.

Sutrisno menambahkan, jika di lapangan terdapat sebuah proyek dan tidak menyertakan papan pengumuman informasi maka, sudah jelas melanggar aturan.

Ia menjelaskan, dalam pekerjaan proyek baik itu pembangunan, dan lain lain, yang dilaksanakan melalui dana dari Pemerintah memang wajib menggunakan papan nama proyek, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti juga Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung,” terangnya.

Lanjut Sutrisno, berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai bahwa proyek tersebut “siluman” alias tak bertuan dari sejak awal tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan aturannya oleh pemerintah.

Sementara itu kepala Dinas Dayah Gayo Lues Sukri mas, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan,” jangan dulu temui kontraktor nanti apa kata dia,” jelasnya.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button