JATIMSURABAYA

Kuasa Hukum Tergugat, Moch. Yahya, SH: Pokok Perkara Ne Bis

● Perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 345/pdt.G/2022 PN Surabaya

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Mengikuti sidang lanjutan agenda sidang pembuktian saksi dari tergugat I, II, III, IV, V dan turut tergugat empat dalam surat gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 345/pdt.G/2022 PN Surabaya antara Sugeng Chuzali (Penggugat) melawan HM. Musrianto Tergugat I, Handoko Tergugat II, Abdul Ra’uf Alfansuri Tariefma Tergugat III, Nanti Herawati alias Kasiani Tergugat IV, Arifin Tergugat V, Camat Tambaksari Turut Tegugat I, Lurah Ploso Turut Tergugat II, Ketua RW III Krampung Turut Tergugat III dan Ketua RT 003 RW III Krampung Turut Tergugat IV.

Seperti diketahui sebelumnya dalam surat gugatan penggugat yang sampaikan oleh advokat dan penasehat hukum Robiyan Arifin, SH. MH., dan H.R Djoko Waloejo, SH. MH., bahwa Penggugat sejak tanggal 03 April 2021 memulai pembangunan rumah menghadap ke utara atau menghadap ke Jalan Krampung Gang 3. Batas rumah yang akan dibangun sebelah timur berbatasan dengan tanah rumah milik Sdr. SASMITO, sebelah barat berbatasan dengan tanah rumah milik Sdr. EKO MUJIONO, dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah rumah milik Sdr. NUNUK OETAMI. 

Bahwa pembangunan rumah ini sejalan dengan gambar teknis bangunan sebagaimana terlampir dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya. (Bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12): 

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 07 Maret 2022 Nomor: 530/Pdt.G/2021/PN.Sby. Yang putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Dalam hal ini, Moch. Yahya, SH selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan semoga majelis hakim tidak menerima permintaan penggugat.

” Kami yakin, Ne Bis In Idem, perkara dengan obyek yang sama, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum. Semoga Hakim tetap tidak mengabulkan atau menolak,” ujar Yahya sapaan lekatnya di halaman Pengadilan Negeri Arjuno Surabaya (09/08).

Dipaparkan Yahya, dirinya menduga dalam sidang menghadirkan saksi sebelumnya (kemarin: red), saksi dari penggugat tidak ditanya oleh majelis hakim. Gantian giliran saksi dari pihak tergugat ditanya sama majelis hakim. 

Menurutnya, dari keterangan saksi cukuplah. Insya Allah tidak terbukti, apa yang didalilkan oleh penggugat itu tidak memenuhi syarat dan tidak terbukti secara hukum dari tergugat satu, dua, tiga, empat, lima dan turut tergugat empat.

” Saksi sendiri hadir semua, tinggal saksi tergugat satu, hari selasa besok ke PN, yang mana kurang saksi yang dihadirkan dari tergugat 3,” imbuhnya.

Ditegaskan, ” kami sampaikan dengan perkara ini yang pertama, perkara ini sudah selesai, Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO. Oleh penggugat pertama perkara ini sudah selesai dari penggugat dan digugat lagi oleh penggugat melalui Kuasa hukumnya Pak Rohim.

Ini tidak mendasar, kedua kalinya dan tidak terbukti apa yang diupayakan dalam gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat dari Bapak Sugeng,” cetusnya.

Pada kesempatan itu lanjut Yahya,” semoga majelis hakim tahu ranah ini, tidak ada indikasi penghadangan, intimidasi di dalam pembangunan rumah bapak sugeng. Sedangkan rumahnya pak Sugeng sudah terbangun dan kenapa tidak diteruskan, itu dikembalikan, hanya Pak Sugeng sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, upaya awak media belum berhasil menggali informasi dari pihak Panitera Dicky Aditya H,SH,MH terkait agenda-agenda sidang lanjutan berikutnya atas sidang perkara gugatan perdata yang sedang bergulir.

Laporan: dymas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button