JATENGKENDAL

Satreskrim Polres Kendal Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Kaliwungu Selatan

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Dua pelaku pengeroyokan terhadap Bagus Prasetyo (20) pemuda asal Dukuh Tangkisan RT2/7 Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal hingga meninggal dunia di Dukuh Krajan Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal, Selasa (16/8/2022).

Dua pelaku tersebut, Sunarto (21) asal Kp Brondongan RT 8/3 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Semarang Timur dan Agus Fadlan (20) asal Kendayaan RT 4/4 Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kendal.

Kronologis pengeroyokan ini, Pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022, menurut keterangan saksi bahwa saksi bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran yang sebelumnya antara kelompok saksi dan kelompok lawan yang sudah saling melakukan tantangan melalui medsos, Kemudian saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp / tempat yg sering digunakan untuk berkumpul.

Namun di perjalanan pulang kelompok lawan sudah menghadang di TKP yang pada akhirnya saksi dan korban terjadi tawuran dengan kelompok lawan dalam perkelahian ( tawuran ) tersebut korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP.

Menurut keterangan saksi bahwa dalam tawuran tersebut kelompok korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup terdapat luka pada kepala dan punggung belakang.

Selanjutnya saksi membawa korban menggunakan motor ( korban dibonceng belakang ) Rumah Sakit Darul istiqomah Kaliwungu, Setelah itu saksi menjemput ibu korban dan memberitahu bahwa korban berada di Rumah sakit Darul istiqomah Kaliwungu Kendal Sekira Pkl. 06.00 Wib, petugas dari Rumah sakit Darul istiqomah Kaliwungu Kendal memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budiyono SH MH mengatakan, “Setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia, untuk para tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal”, ungkap AKP Agus Budiyono.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, (satu) buah celana panjang warna hitam, (satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan SDN 2 Plantaran, (satu) buah jaket sweater warna hitam bertuliskan Adidas, (satu) buah celana pendek warna hitam, (satu) buah celana dalam warna hijau tua dan (satu) buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan
Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana, dengan penjara maksimal dua belas tahun.

Reporter: Peni Kusumawati

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button