● Kadis Wahid Wahyudi, Tertutup Terhadap Informasi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – TERUNGKAPNYA angka – angka “mengejutkan” di balik Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2022 ditengarai membuat Organisasi Perangkat Daerah dibawah kepemimpinan Dr. Ir. Wahid Wahyudi, M.T., tertutup terhadap informasi.
Faktanya, usaha untuk mendapatkan klarifikasi yang dilakukan BIDIK NASINAL – BIDIKNASIONAl.com secara resmi melalui surat nomor 137/316/PW/Lipsus-BN yang di ajukan pada, Rabu 25 Mei 2022, diabaikan.
Bahkan usaha kedua untuk mendapatkan klarifikasi melalui surat nomor 145/323/PW/Lipsus-BN yang dikirim pada Rabu 6 Juli 2022 juga tidak ditanggapi.
Wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com pun kemudian kembali membuat surat nomor 147/325/PW/Lipsus-BN untuk ketiga kalinya pada, Senin 25 Juli 2022 perihal: Permohonan Wawancara numun hingga saat ini tidak mendapat respon jawaban.
“Gelapnya” akses informasi publik pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan ini tentu mencederai semangat transparansi birokrasi yang selama ini di gaungkan pemerintahan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistinto Dardak. Ironi di era keterbukaan informasi?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya; dengan judul: Belanja Hibah Dindik Jatim 1,9 T Patut Diawasi? Berdasarkan Ringkasan DPA-SKPD PROVINSI JAWA TIMUR TA. 2022, pada ORGANISASI: DINAS PENDIDIKAN diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menganggarkan Rp 1.945.479.175.207, sesuai Kode Rekening: 5 1 05; untuk Belanja Hibah.
Belum diketahui secara pasti apa Program dan Kegiatan Belanja Hibah senilai Rp 1,9 Triliun tersebut, dalam bentuk apa, diberikan kepada siapa, berapa nilai satuannya? Kendati demikian Devisi Liputan Khusus Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com masih terus menghimpun dan menggali data untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi.
Bahkan sikap “cuek” mantan Pejabat Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang berdampak menimbulkan berbagai spekulasi dengan beragam asumsi di tenga masyarakat tersebut sempat mendapat kritik Drs. Edy Sutanto, SH, Pengamat Kebijkan Publik.
Menurut pria yang berprofesi sebagai Advokat tersebut, Dinas Pendidikan merupakan badan publik yang memiliki kewajiban menyediakan informasi perihal penggunaan anggaran yang mudah di akses oleh publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran daerah, termasuk melalui media baik cetak, siber, maupun eloktronik sebagai industri informasi.
“Sebagai badan publik, Dinas Pendidikan berkewajiban menyediakan informasi publik secara terperinci dan mudah di akses oleh masyarakat bisa melalui sarana media massa, Apa lagi berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah, sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran daerah, Itu pringsip pengelolaan anggaran yang baik ,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua NgO Kualisi Pengawas Nasional itu meminta Dindik Jatim membuka rencana kerja anggaran dan rincian pembiayaan Belanja Hibah Rp 1,9 triliun ke publik. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui digunakan untuk pembiayaan apa, berapa nilai anggaranya, bagaimana tata cara perencanaannya, mekanisme pelaksanaannya, pertanggungjawabannya, sehingga masyarakat dapat mengambil peran pengawasan dengan maksimal.
Untuk mengetahui Rencana Kerja Anggaran, dan Rincian Pembiayaan Belanja Hibah pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Jawa Timur, Tahun Anggaran 2022. Ikuti terus Laporan Khusus wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com.
Laporan: Toddy/Lipsus/Red
Editor: Budi Santoso