JATIMSURABAYA

Dua OPD Provinsi Jatim Bakal Diadukan BPK RI 

● Terkait Pelanggaran Sistemik Belanja Hibah Rp 32 M, Dan Pengadaan Jasa Iklan Rp 1,1 M

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com  – Dugaan terjadinya pelanggaran sistemik dalam Pelaksanaan Belanja Hibah pada Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Provinsi Jawa Timur, Tahun APBD 2021, bakal diadukan Lembaga Non-Governmental Organizations (NgO) yang tergabung dalam Kualisi Pengawas Nasional (KPN) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Rencana laporan pengaduan ke BPK RI itu secara tegas disampaikan Drs. Edy Sutanto, SH, Ketua KPN dalam wawancara bersama wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com beberapa waktu lalu.

Bahkan, pria yang berprofesi sebagai Advokat itu mengaku pihaknya dan tim tengah mempersiapkan materi laporan pengaduan untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

LHP BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur

Menurut Drs. Edy Sutanto, SH bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan Belanja Hibah pada Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tahun Anggaran 2021 telah menghasilkan beberapa temuan dengan dugaan pelanggaran sistemik yang penting untuk diuji petik oleh BPK Perwakilan Jawa Timur.

“Setelah mengamati dan mencermati prosedur pengusulan, pringsip pengadaan, hingga motode pelaksanaan  Belanja Hibah pada Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tahun APBD 2021 berdasarkan informasi, data, dan/atau disertai bukti pemberitaan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com, patut diduga telah terjadi pelanggaran sistemik yang penting untuk dapat kembali dilakukan pemeriksaan dengan objek tertentu sesuai kewenangan BPK,” ungkap pria yang akrab disapa Bos Edy itu.

Tujuan membuat laporan pengaduan dan/atau permohonan pemeriksaan kepada BPK, kata Drs. Edy Sutanto, SH, tak lain untuk memastikan setiap pelaksanaan Belanja Hibah pada Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah sesuai dengan dengan peraturan perundang – undangan atau tidak? terangnya. 

Berdasarkan informasi, data dan/atau hasil wawancara wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com dengan Dydik Rudy Prasetya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian mendapat “jatah” anggaran Rp 1.994.500.000,00 untuk pengadaan 41 unit Alat Mesin Pertanian (AlsinTan), terdiri dari 35 unit hand traktor, dan 16 Unit pompa air dari Belanja Hibah tidak di jelaskan siapa saja penerima bantuannya?

Lebih lanjut Drs. Edy Sutanto, SH mengungkapkan selain di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, pelaksanaan Belanja Hibah yang patut diduga bermasalah bantuan uang Rp. 15.095.000.000,00 kepada 113 Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Selain di Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, kami menyoroti mekanisme pengusulan, pencairan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Belanja Hibah di UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura melalui pemberian uang kepada Pokmas melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, ” tegasnya.

Mengutip statement Deny Kurniawan dalam wawancara bersama wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com kami tak mendapat penjelasan terkait mekanisme pengusulan, pencairan, hingga pertanggungjawaban keuangn Rp 15.095.000.000,00 itu dari Kepala UPT PTPH, Dinas Pertanian dan TP?

Banyaknya pertanyaan yang tidak terjawab, tentu menyisahkan teka – teki. Keraguan menjelaskan hasil dari tindakan yang  telah di capai membuat masyarakat bertanya – tanya ada apa, mengapa, terkesan di rahasiakan, ini yang membuat kami tergerak untuk membuat laporan pengaduan. tegasnya

Ir. Dydik Rudy Prasetya, M.MA (Kanan) Deny Kurniawan, SP, M.MA (Tenga) dan Ir. Suyanto (Kiri) dalam wawancara bersama wartawan

Drs. Edy Sutanto, SH menegaskan pentinganya masyarakat mengetahui tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, kerena menyangkut anggaran daerah. 

Oleh sebab itu, besar harapan kami BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2006 nantinya menindak lanjuti objek laporan pengaduan kami, dengan melakukan audit, review, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, beber Drs. Edy Sutanto, SH optimis.

Selain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, tampak Edy Sutanto mempersiapkan berkas pelaporan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur terkait Belanja Jasa Iklan yang diduga melanggar prosedur Pengadaan Barang/Jasa dan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk mengetahui Laporan Hasil Pemerikasaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur. Ikuti terus liputan khusus wartawan BIDIKNASIONAL.com.

Laporan: Toddy/Lipsus/BN

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button