SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo dan jajaran beberapa hari ini berupaya memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian, guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ada enam tersangka di beberapa wilayah berbeda yang terbukti melakukan judi online. Ke enam tersangka yang diamankan, antara lain PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (23/8/2022), mengatakan, masing –masing pelaku telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.
“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.
Masyarakat juga dihimbau Kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila disekitarnya terdapat praktek perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.
Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso