Bacok Mantan Istri, Tono Diancam Pasal Berlapis
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Diduga Bacok mantan istri, Tono (51) diancam Pasal berlapis oleh Unit Pidana Umum Mapolresta Deli Serdang (20/9/22).
Dipaparkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Mapolresta Deli Serdang, Kompol I Kadek HC, S.I.K, Wakasat Resktim AKP Alex, Kanit Pidum dan jajaran Sat Reskrim, pelaku motifnya cemburu.
Selain itu, Kapolresta juga menyebutkan jika pelaku dalam pembacokan itu, sebelumnya telah berencana membunuh korban DD (49), yakni mantan istri pelaku.
“Pelaku motifnya cemburu, jadi dia berencana membunuh korban,” terang Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, pelaku mengetahui korban sedang dekat dengan pria idaman lain yang notabene mantan suami korban. Karena tersulut amarah kemudian dirinya berencana membunuh korban dengan parang.
“Pelaku ini sudah mengasah parang beberapa hari sebelumnya, setelah mengikuti korban pulang belanja dari pasar, pelaku menendang sepeda motor korban, setelah korban jatuh, pelaku langsung mengeksekusi korban dengan parang,” jelas Irsan.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah. Dalam kasus ini kami sangkakan pasal berlapis, Pasal 340 jo pasal 53 dan/ atau Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 Tahun penjara,” tandasnya.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso