
Surat Penjelasan Terkait Pengaduan dan Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang (Foto: tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Perlu diketahui bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu syarat untuk mendapat izin usaha sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persetujuan Lingkungan Wajib dimiliki oleh setiap usaha dan / atau kegiatan yang dimiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang, menurut kabar untuk semua izin kelengkapan nya atas berdirinya bangunan tersebut masih meragukan. Sehingga terkait dengan Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan diduga kuat belum dimiliki, Sehingga pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang membuat surat teguran pada tanggal 14 Oktober 2021. Surat Teguran dengan Nomor 660/2226/415.34/2021 ,berbunyi: ” Sehubungan dengan pengajuan pemriksaan dokumen UKL – UPL Rumah Sakit Pelengkap Medical Center dengan Nomor 1734/Dir. PMC /XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 untuk peningkatan jelas dan penambahan area telah dilaksanakan Penilaian Dokumen UKL -UPL pada tanggal 16 Februari 2021 dengan hasil ” tidak disetujui”/ “ditolak”.
Sesuai data kami sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 RS. Pelengkap Medical Center tersebut belum mengajukan kembali penilaian Dokumen UKL – UPL. Berdasarkan ketentuan, RS.Pelengkap Medical Center harus melengkapi persyaratan dokumen UKL+ UPL maximal satu bulan setelah di terimanya surat teguran dari DLH Jombang.
Tetapi menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Joko Tri, hingga saat ini izin lingkungan yang harusnya dimilikinya kelihatannya belum di urus, ujarnya ketika di konfirmasi .
Ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (BN) soal izin Lingkungan Hidup /Persetujuan Lingkungan, Miftakhul Ulum Kepala DLH Jombang mengatakan, Sudah mengurus izin.
Salah satu sumber menanggapi hal ini menilai mana yang benar, dan mana yang berbohong, untuk itu pejabat yang mempunyai kewenangan diatas mereka bisa mengklarifikasi kebenarannya.
Namun kata sumber, padahal dalam berita acara surat teguran tersebut juga tertera, besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha ,sebagaimana di maksud dalam pasal 514 ayat (1) huruf b di hitung sebesar 5 persen dari nilai investasi Usaha dan atau kegiatan.
Menyikapi dalam surat teguran dan sanksi kepada RS.Pelengkap Medical Center, menurut salah satu tokoh masyarakat Jombang Nanang Kuswantono mengatakan, ” sebenarnya DLH Jombang harus bertindak tegas dalam menjalankan tugas sesuai dengan surat teguran, kalau RS . Pelengkap setelah dapat surat teguran terus mengurus izin Persetujuan Lingkungan, aktifitas rumah sakit pelengkap setidaknya harus di hentikan dulu, karena tidak.memiliki izin lingkungan.
Padahal dalam surat teguran dikatakan ada sanksi dan denda, kok tahu- tahu bilangnya Kepala DLH sudah mengurus izin.Terus izinnya mana, apa bisa di buktikan. Juga terkait surat teguran yang di buat DLH patut “disorot,” legalitasnya, karena dalam surat teguran yang dibuat itu tidak ada tembusan nya,sebenarnya kan ada tembusan untuk Bupati, Sekda dan Inspektorat,” ujar Nanang.
Pertanyaannya, benarkan surat teguran yang di buat DLH tersebut Legal ?
Sementara itu, ketika BN mengklarifikasi RS.Pelengkap Medical melalui Bagian Humas sampai berita ini tayang belum berhasil ditemui wartawan. (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: tok
Editor: Budi Santoso