2 (dua) rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Lamongan telah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin (17/10/2022)/ Foto: Humas
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Sebanyak 2 rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Lamongan telah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Pendopo Lokatantra Lamongan. Senin (17/10).
Salah satunya Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Simbatan Kecamatan sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.
Dalam kunjungan kerjanya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan bahwasanya rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.
“Kita bertindak menggunakan hati dan humanis dimana hukum akan tajam keatas dan humanis kebawah. Selain itu juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat,” tegas Kajati Mia.
Disebutkan oleh Kajati Jatim, rumah RJ di MPP Lamongan sebagai Rumah Retoratif Justis pertama di Indonesia. Adanya 2 (dua) rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.
Kajati Mia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
” Rumah RJ ini merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan pertimbangan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan.
” Bertujuan untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka.
Hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Ambarwati.
” Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun.
Pidana ringan,kerugian tidak lebih Rp. 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban,perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta,” beber Dyah.
” Adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi.
Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022,” kata Dyah.
Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan, dalam peresmian Rumah RJ ini dengan diberikan nama “MAREM RUKUN” sebagai nama yang dipilih.
” Memiliki makna dan harapan agar ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan melakukan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.
“Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
“Program nasional, rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan.
Dimana disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Retoratif Justis di MPP pertama di Indonesia. Adanya 2 (dua) rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.
“Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan,” kata Pak Yes sapaan akrabnya.
Peresmian ke dua rumah RJ di Kabupaten Lamongan ini dihadiri juga Kejari Lamongan, Bupati Lamongan, OPD di Lamongan, Perangkat daerah se- Kabupaten Lamongan.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso