BATUJATIM

BPJS Ketenagakerjaan Kampanye Anti Korupsi Bersama Stakeholder

BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Gerakan Anti korupsi dan Anti Gratifikasi kepada 25 Pengawas Ketenagakerjaan dan 32 Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan se-Jawa Timur, 19 – 20 Oktober 2022 di Batu, Jawa Timur (Foto: Humas)

BATU, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak seluruh peserta dan stakeholder menumbuhkan budaya anti korupsi. Semangat itu sejalan dengan Nilai Budaya BPJAMSOSTEK sebagai insan berintegritas yang menolak korupsi.

Pada kegiatan ini, BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Gerakan Anti korupsi dan Anti Gratifikasi kepada 25 Pengawas Ketenagakerjaan dan 32 Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan se-Jawa Timur, 19 – 20 Oktober 2022 di Batu, Jawa Timur.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian (Foto: Humas)

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman dan menjadi pengingat bahwa dalam melakukan penegakan kepatuhan kepada perusahaan dan peserta untuk tetap menjaga integritas.

Melalui kegiatan ini kami ingin menciptakan lingkungan BPJAMSOSTEK yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut penting bagi kami, sebagai salah satu institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan sinergi yang baik dari berbagai pihak, sehingga kami juga melibatkan seluruh peserta dan stakeholder BPJAMSOSTEK yaitu Disnakertrans Prov Jawa Timur.

“Ketika menjalankan aktivitas di lapangan, terdapat hal-hal yang berpotensi bersinggungan dengan adanya benturan kepentingan, dengan sosialisasi ini diharapkan ada pencerahan bagaimana kita bisa melakukan mitigasi, antisipasi dan menghindari tindakan yang termasuk dalam tindakan korupsi,” ujarnya.

Karena itu pihaknya menghimbau kepada perusahaan peserta yang melakukan interaksi dengan BPJAMSOSTEK, untuk tidak memberi apapun kepada petugas.

Sebagai institusi layanan publik dan memberikan pelayanan kepada peserta, BPJAMSOSTEK tidak pernah membiarkan adanya percaloan, tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis dan tidak menerima imbalan apapun dari peserta dan pengusaha, tegasnya

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Norma dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, menjelaskan pengertian korupsi yakni kegiatan yang bersumber dari uang negara namun uang negara tersebut diselewengkan atau disalahgunakan atau digelapkan.

Ditambahkan pula bahwa terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi yaitu sosialisasi gerakan anti korupsi sebagai strategi pendidikan masyarakat, pencegahan dan perbaikan sistem organisasi atau korporat, serta penindakan terhadap pelaku korupsi itu sendiri.

Ia juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan wawasan pencegahan korupsi kepada para Pengawas Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, pungkas sigit.

Laporan: Release/boody

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button