Amat Usin Aman Mawar (Foto.dok: dir)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Perwakilan keluarga Almarhum Rahman Aman Agus bernama Amat Usin Aman Mawar, termasuk anak dari Almarhum Dullah Aman Isah yang juga merupakan Abang kandung dari Almarhum Rahman Aman Agus meradang atas kebijakan Mantan Kecik Kampung Bemen Buntul Pegayon berinisial (AM).
Pasalnya, saudara (AM) mantan Kecik Kampung Bemen Buntul Pegayon pernah mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor 142/12/K.BBP/SKKT/II/2016 lalu. Atas nama Ismail GS/Mahpuddin GS,yang berdomisili saat ini masih di Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Anehnya, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tersebut tidak mendasar dan diduga Cacat Hukum.
Hal itu dibuktikan dengan surat SKT tersebut tidak pernah ditanda tangani oleh Camat Blangpegayon dan bahkan surat pernyataan ahli waris menyebutkan, tidak ditanda tangani oleh saksi terkait,dan beraninya ditanda tangani oleh mantan Pengulu bahkan di cap stempel basah.
“Ini yang aneh bagi kami, padahal surat jual belinya pun ada sama kami. Pada saat dibeli tanggal 24/06/1986 lalu dengan harga jual beli Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) pada masa itu. Ditambah lagi dengan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan yang beberapa tahun terakhir ini. Keluarga kami membayarkan atas nama Ibu kandung kami bernama Rum Inen Isah kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues,” Kata Amat Usin.
Selain itu kata Amat Usin, perlu kami perjelas bahwa dasar kami dan keluarga menguasai tanah itu adalah berdasarkan surat jual beli antara Usup Aman Suhardin dan Rahman Aman Agus sebesar seperti di atas, dengan ukuran 100Ć100 Meter.
“Nah, sejak itulah kami telah menguasai tanah tersebut hingga saat ini,” tegasnya.
Disamping itu kami juga menggali Informasi dan meminta keterangan dari pihak penjual yaitu mantan Istri Usup (Aman Suhardin) yaitu Siti Buli alamat Kuta lintang,yang mana siap dan bersedia menjadi saksi dan bertanggung jawab secara hukum dan sudah membuat surat pernyataan.
“Istri Buli alamat Kuta Lintang juga siap menjadi saksi dan bertanggung jawab secara hukum dengan membuat surat pernyataan,” Jelasnya.
Ditambahkan,Ā berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah bahwa sahnya,surat keterangan Tanah adalah sejak dikuatkan dengan ditanda tangani oleh Camat sebagai kepala Kecamatan.
Terkait hal itu, Pengulu/Kecik Bemem Buntul Pegayon Sarmin S,ST saat di Konfirmasi Bidik Nasional Senin (21/11/2022) mengatakan bahwa benar kejadian tersebut, benar adanya.
“Dan saya sebagai Pengulu dan perangkat pernah melakukan mediasi kepada kedua blah pihak terkait, sengketa tersebut akan tetapi tidak dapat diselesaikan secara adat. Jadi kita ambil mana yang paling Absah, jadi terkadang mereka seolah -olah dua -duanya ingin menguasai lahan tersebut
Jadi kita segera antisipasi supaya jangan ada bentrok di antara mereka. Kami sebagai penghulu termasuk posisi tersulit makanya kita sarankan ke mereka agar permasalahan mereka diselesaikan di pengadilan Negeri saja,” jelas Sarmin.
Sementara Camat Blangpegayon Teuku Saidi Ramli S.Pd menjelaskan, mereka didesa sudah ada Mediasi, kalau kita di Kecamatan tidak bisa memutuskan. Mereka yang didesa cuma bisa memutuskannya,jika di kecamatan pun kita selesaikan ujungnya sama dengan di Desa.
“Jadi ya kita sarankan ke mereka silakan aja tempuh ke jalur Hukum saja, mana nanti kan ketahuan, mana surat kepemilikan tanah tersebut dan mana surat yang sebenarnya berkekuatan hukum itu nanti pengadilan yang memutuskannya,” Pungkas Camat Blangpegayon berharap.
Sementara Mantan Kecik Bemem Buntul Pegayon berinisial (AM) saat di datangi wartawan di kediamannya belum dapat di Konfirmasi, dikarenakan sakit.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso