Gus Anshori anggota DPRD Lamongan Fraksi Gerindra (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Fraksi Gerindra DPRD Lamongan mendukung masa jabatan Kepala Desa 9 (sembilan) tahun dan revisi undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah sangat logis (masuk di akal).
Hal ini dikatakan oleh Gus Anshori anggota Fraksi Gerindra DPRD kabupaten Lamongan, Jawa Timur karena perundangan harus update sesuai dengan perkembangan jaman.,” ungkap Gus Anshori kepada wartawan kantor berita bidiknasional.com pada Selasa (22/11).
“Usulan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) soal masa jabatan Kepala Desa mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra DPRD Lamongan.
Fraksi Gerindra DPRD Lamongan mendukung penuh upaya yang telah di lakukan teman-teman Kepala Desa yang tergabung dalam PAPDESI dan AKD yang memperjuangkan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun.
Menurut Fraksi Gerindra DPRD Lamongan, masa jabatan Kades 9 tahun sangat logis dengan realita di lapangan,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut Gus Anshori politisi Gerindra asal kecamatan Turi ini menyampaikan, polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) sangat terasa dampaknya.
“Ini berbeda, kata Gus Anshori yang putra dari Kyai sepuh Abdul Jabbar, dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta pemilihan Gubrernur dan Wakil Gubernur (Pilgub),” katanya.
Meski demikian, “Polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca Pilkades paling terasa dan paling lama dampaknya, tidak hanya 1 (satu) tahun dua tahun, bahkan ada juga yang sampai masa jabatan Kepala Desa habis atau 6 (enam) tahun,
Selain polarisasi atau terbelahnya masyarakat tetap terjadi, antar anggota masyarakat bermusuhan, satu keluarga bisa bermusuhan, antar tetangga bermusuhan, antar tokoh masyarakat bermusuhan.
“Serta Perangkat Desa dengan Kades terpilih ada juga yang bermusuhan, bahkan ada juga Kades terpilih ketika membangun desanya di laporkan rivalnya atau pendukung rivalnya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Bagi kepala desa terpilih, imbuh Anshori, kondisi seperti diatas tentu tidak nyaman atau tidak bisa optimal dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa, pembangunan tidak efektif dan tidak bisa optimal, karena pembangunan di desa butuh stabilitas, kegotongroyongan masyarakat, kesinambungan dengan rentan waktu yang lama.
Oleh karenanya, kalau hanya 6 tahun, waktu efektif untuk membangun desa hanya 3 tahun, karena 2 tahun pertama hanya untuk menyelesaikan konflik dan 1 tahun terakhir untuk persiapan Pilkades, itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita pisahkan,” beber Gus Anshori wakil ketua DPC. Gerindra Lamongan.
Untuk itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun sangat di butuhkan, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh polarisasi atau terbelahnya masyarakat, dinamika dan rivalitas politik di tingkat desa.
Dan yang lebih penting dalam membangun desa membutuhkan kesinambungan dan stabilitas politik pasca Pilkades, maka waktu 6 tahun tentu tidak cukup, untuk itu revisi undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah suatu keharusan yang harus didukung semua pihak.
Meski, ujar dia, undang-undang tersebut sudah berusia 9 tahun, tentu butuh di update sesuai kondisi kekinian dan atau perkembangan jaman.
“Saya berharap, tegas Gus Anshori, usulan revisi undang-undang tersebut bisa-bisa di selesaikan pada tahun 2023,” Gus Anshori anggota DPRD Lamongan yang yang peduli wong cilik (rakyat jelata) ini penuh harapan.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso