Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur di kabupaten Lamongan tahun 2020. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi PJU-TS di Lamongan ditetapkan tersangka. Setelah sekian bulan lamanya mengulik, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan pres release atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut dalam kegiatan hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur di kabupaten Lamongan tahun 2020.
Dari awal sampai sekarang tim penyidik pidsus (pidana khusus) bekerja maksimal, sehingga pada hari ini Kamis (01/12) ditetapkan tersangka. Dengan penetapan tersangka ini tim penyidik sudah melakukan Ekspose.
Terkait penanganan perkara ini dalam proses penyidikan dalam hal ini penetapan tersangka ini berdasarkan minimal dua alat bukti dan diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mana tim penyidik menetapkan tersangka,” kata Condro Maharanto Kasi Intel Kejari Lamongan.
Sementara dalam perkara ini Kasi pidana khusus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengungkapkan, “Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B-605/M.5.36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022,” ungkapnya
“Bahwa semenjak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022 telah dilakukan Penyitaan dari pihak-pihak. Diantaranya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dokumen-dokumen lainnya.
Selain itu juga, kata Aton, dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 (sebelas) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 6 (Enam) dokumen.
Dan dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 (Satu) set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJU-TS, serta dari PT. SETI Surabaya 1 (satu) buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJU-TS,” katanya.
Disampaikan oleh Anton, semenjak minggu kedua bulan Juni 2022 sampai dengan minggu pertama bulan Juli telah dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Teknis elektro dari Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga Surabaya terhadap lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJU-TS sesuai surat Tugas Nomor: 3052UN3/TU/2022 tanggal 20 Juni 2022 dan hasilnya sudah kita terima.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No: PE.03.02/S-5180/PW13/5.1/2022 tanggal 30 September 2022.
Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah bantuan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020.
Pada saat ini BPKP Provinsi Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020,” ujarnya.
Meski demikian, telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 04 Oktober 2022 yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan 4 (Empat) Surat penetapan Tersangka.
Bahwa telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 04 Oktober 2022 dari dari hasil Ekspose tersebut telah disetujui dan disepakati oleh pimpinan dan pada tanggaln10 Oktober 2022 kami menetapkan tiga orang tersangka yaitu berinisial JD, MDR dan S.
Dari hasil pemeriksan berkembang, pada tanggal 20 Oktober kita tetapkan kembali salah satu dengan inisial F. Pada saat ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-sakai dan ahli juga tersangka.
Untuk saat ini progres kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu hasil perhitungan tertulis yang di lakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” pungkas Anton Wahyudi Kasi Pidsus Kejari Lamongan.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Nizar Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Lamongan selaku Ketua tim penyidik dalam perkara ini.
Dikatakan oleh Nizar, kita sudah memeriksa sebanyak 229 pokmas karena ini hibah PJU itu diberikan kepada kelompok masyarakat atau pokmas, bahwa hibah ini untuk lampu di kabupaten Lamongan kepada 229 pokmas.
Kemudian dari 229 pokmas memang sengaja dibentuk untuk menerima hibah jadi ini namanya juga kelompok masyarakat musiman jadi memang sengaja dibentuk untuk menerima bantuan hibah lampu ini,” kata Nizar.
Sehingga kita sudah kembangkan, teliti semua saksi-saksi dari kelompok masyarakat, beberapa saksi yang kita periksa dari Jawa Timur maupun dari Lamongan. Dari empat tersangka itu satu dari swasta.
Kemudian tiganya dari yang membantu pihak swasta ini nanti mendapatkan keuntungan dari hibah lampu ini. Jadi modusnya memang kelompok masyarakat yang menerima dan diserahkan ke pihak swasta.
Pihak swasta kemudian melaksanakan kegiatan bantuan lampu di seluruh kabupaten Lamongan sebanyak 229 kurang lebih 1.600 sekian titik lampu.
Nanti akan kita dalami dari keempat tersangka ini, kita juga sedang menunggu dari beberapa ahli masih memprogres. Jadi nanti perkembangannya tidak bisa disampaikan berapa program progres kita masih terus mendalami,” ujarnya.
Terkait dengan kerugian kita masih melaksanakan langkah-langkah yang tepat yang lebih teliti lebih terukur untuk mendalami kasus ini karena teman-teman sudah pada tahu karena kasus ini juga dikatakan semacam kasus yang memang mega proyek di Lamongan ini.
Sehingga kita lebih hati-hati melakukan langkah. Sikap kita akan lebih terukur sambil menunggu semua alat bukti yang kita dapatkan semua sudah lengkap. Terkait kerugian, sudah di sampaikan kita masih menunggu dari hasil dari BPKP. Kita kerjasama koordinasi untuk menghitung kerugian ini,” tandasnya.
Makanya kita tidak atau belum sampaikan hari ini karena juga masih progres BPKP untuk melakukan pekerjaannya dan kami yakin BPKP profesional transparan dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga nanti kalau sudah didapatkan kerugian yang sudah pasti nanti akan bisa kita sampaikan berikutnya.
Terkait kemudian apakah seluruh di Kabupaten Lamongan menerima kami hanya bisa memberikan bayangan kurang lebih 80% di seluruh kabupaten Lamongan menerima bantuan PJU. Tadi kami sampaikan 229 pokmas kurang lebih 1.600 sekian titik lampu.
Modusnya dilaksanakan oleh pihak satu swasta makanya itu kita tetapkan tersangkanya. Juga yang lain membantu pihak swasta. Kami tidak mengatakan bahwa selesai disini dan akan terus mendalami bahkan nanti pun fakta-fakta di persidangan nanti yang akan bicara.
Biarkan nanti mengalir saja sampai ke mana kita ikuti apakah nanti baik itu follow teman ataukah nanti rangkaian perbuatan apa nanti yang akan mengarah ke mana kami semua nanti akan mengikuti sesuai fakta-fakta nanti di persidangan,” tuturnya.
Diketahui, dalam kegiatan pres release penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PJU-TS di kabupaten Lamongan dari keempat tersangaka tersebut tidak nampak ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso