Pengusaha Valentine Karaoke di Deli Serdang Dipolisikan, Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan
Valentine Karaoke Keluarga beralamat di Jalan Pantai Labu Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang (foto.dok: tim)
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com –
Pengusaha Valentine Karaoke Keluarga beralamat di Jalan Pantai Labu Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dipolisikan.
Pelaporan itu sesuai STTLP/B/689/XII/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 8 Desember 2022 dengan terlapor Lamhot Tampubolon dan pelapor Charles Virgo Sipayung.
Keterangan dihimpun menyebutkan, perihal dilaporkannya Lamhot Tampubolon itu lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik wartawan dengan menyebut meminta imbalan uang dalam peliputan.
Untuk diketahui, mencuatnya persoalan tersebut bermula dari sebuah pemberitaan terkait aktivitas Valentine Karaoke Keluarga di media online (siber) ke Dewan Pers.
”Sesuai poin – poin yang dikeluarkan Dewan Pers, kami menilai ada poin yang tidak tepat. Dengan cara menuduh atau memfitnah kami. Kalau si pengadu (Lamhot Tampubolon dkk) telah menuduh telah memberi Rp 200.000 untuk masing – masing wartawan yang meliput dan penyalurannya melalui saya. Semua itu tidak benar. Fitnah itu”, ujar Sipayung kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Lamhot Tampubolon yang disebut-sebut sebagai pengusaha Valentine Karaoke Keluarga, saat hendak dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.
Terpisah, Disampaikan Ketua Community Of Journalist, menyikapi tudingan bermuatan penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 311 KUHP yang ditujukan kepada setiap wartawan yang meliput usahanya tersebut, dalam hal ini valentine karaoke keluarga dan kafe, namun menyediakan musik yang di motori Disc Joki (DJ) dan banyak wanita berpakaian seksi itu.
“Lebih tepat muatan pasalnya 311 KUHPidana, sebab dia menuding dengan cara dituliskan dalam petitum laporan ke Dewan Pers yang tentu saja termaktub menjadi produk hukum di acara sidang Dewan Pers,” Terang pria yang juga aktif sebagai para legal di salah satu lembaga bantuan hukum prodeo.
Laporan: tim coj
Editor: Budi Santoso