Jelang Putusan Sidang Perdata, Direktur SPA Bersurat ke Luhut Binsar Terkait Dugaan Mafia Pelabuhan PLTU Batang
Kuasa hukum PT.SPA M.Zaenudin SH (Foto.dok: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONA.com -Perseteruan antara pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama (ATU), melawan agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa hampir mencapai amar putusan dalam sidang perdata.
Pihak tergugat, PT SPA (Sparta Putra Adhiyaksa) turut menyertakan amar putusan sidang pidana kasus tagihan fiktif. Terdakwa RY (Rosi Yuniati) yang merupakan mantan staf PT ATU(Aquila Transido Utama) divonis 9 bulan penjara.
“Kedua belah pihak memberikan simpulan. Putusannya minggu depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Fatria Gunawan, Senin (12/12/2022).
Ia menyebut pihak penggugat yaitu PT ATU menguatkan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan tergugat perbuatan melawan hukum. Sehingga meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.
Lalu, dari pihak tergugat PT SPA melampirkan amar putusan sidang kasus pidana. Lalu meminta agar majelis halim menolak gugatan.
Apakah putusan sidang pidana berpengaruh pada sidang perdata tanya media kepada humas pengadilan Negeri Pekalongan (PN) ? Fatria Gunawan humas PN Pekalongan tidak mau berkomentar terkait hal itu.
“Soal itu merupakan keputusan dari Majelis Hakim,” tuturnya.
Objek sidang pidana kasus tagihan fiktif dan sidang perdata sama-sama menyangkut invoice atau tagihan pelayanan jasa pandu tunda. Tagihan pelayanan jasa pandu tunda pada kedua sidang itu sama.
Bedanya dalam sidang pidana jumlah invoice mencapai 17 lembar. Lalu gugatan dalam sidang perdata berjumlah 16 lembar invoice. Namun keduanya invoice dalam jangka waktu sama.
Terpisah Kuasa hukum PT.SPA M.Zaenudin SH mengatakan,”bahwa menjelang putusan sidang perdata, ia dan kliennya telah mendatangi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejagung (Kejaksaan Agung) serta menyurati bapak Luhut Binsar Panjaitan, tembusan bapak Presiden Jokowi, pak Jamwas dan Jammintel,” terang Zaenudin.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso