JATIMLAMONGAN

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Sekaran Lamongan Dapat Gaji Dobel

Gambar illustrasi (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Seorang oknum perangkat desa Bugel, Sekaran, Lamongan diduga mendapat gaji dobel dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari honorer daerah (honda).

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari honorer daerah (honda),” ungkap Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso.

Seperti yang terjadi pada seorang oknum perangkat desa Bugel, Kecamatan Sekaran berinisial S-N (38) yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa Bugel, ternyata merangkap sebagai Tenaga Kerja Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan di salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Sekaran.

Menurut Kepala Desa (Kades) Bugel, Hj. Sulistyowati, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan bahwa S-N, memang sebagai Perangkat Desa dan menjabat sebagai Bendahara Desa.

“Itu baru mau ke P3K (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), berapa lamanya bekerja sebagai tenaga administrasi di salah satu instansi, kata Kades Sulistyowati, kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Saat ditanya, soal pengasilan tetap (siltap) dari perangkat desa sebesar Rp. 2.019 ribu dan diketahui termasuk menerima gaji dari honorer daerah yang asalnya Rp. 800 ribu sekarang ada kenaikan sebesar Rp. 1.400 ribu dari tiap tahun perpanjangan kontrak kerja.

Berkaitan dengan perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job), disampaikan Kades Sulistyowati, kemarin sudah saya bilangi harus memilih salah satunya.

Akan tetapi, ujar dia, pokoknya nanti setelah dibuka pendaftaran setingkat PNS sudah kami konfirmasi dan kita panggil. Surat pengunduran dirinya berkisar, pokonya pada tahun 2023 nanti.

Ditambahkan, “Kita sudah menegaskan, besok saya suruh memilih salah satu, sebelum akhir tahun, secepatnya. Dia daftar admin (p3k) katanya belum ada tes, baru tenaga kesehatan, cuma tenaga honorer itu saja,” terang Kades Bugel Sulistyowati.

Sementara itu Sutaji Camat Kecamatan Sekaran, saat di komfirmasi terkait seorang oknum perangkat desa Bugel, Kecamatan Sekaran berinisial S-N (38), ternyata merangkap sebagai Tenaga Kerja Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan di salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Sekaran.

Camat Kecamatan Sekaran Sutaji cuma menyampaikan “Siyap dan ok,” singkatnya pada Selasa (20/12).

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Isma’un, saat di hubungi tentang perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Disampaikan Isma’un, bahwa pihaknya segera melakukan klarifikasi. “Saya klarifikasi dulu,” ujar Isma’un yang penjelasanya mintak waktu.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button