JATIMSURABAYA

Fenomena Suntik Mati TV Analog, Harga STB Mencekik

■ Udin Sakera, ForKAS dan KOSAM: Masyarakat Miskin berharap migrasi, tetap dapat tontonan gratis

Ilustrasi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Fenomena diberlakukan nya ‘Suntik Mati’ TV analog di Surabaya, harga Set Top Box (STB) atau alat yang diperlukan bagi pemirsa yang masih menggunakan TV Analog tapi ingin menikmati siaran digital ‘Mencekik’.

Hasil penelusuran wartawan media ini pada hari Rabu 21 Desember 2022, di salah satu toko elektronik di Jl.Kedung Asem Surabaya, satu STB dibandrol harga Rp. 320.000,-. Selisih sehari pantauan harga dibeberapa toko elektronik daerah Pacar Keling, Mulyosari dan Keputih Surabaya, harga berkisar diantara Rp.250.00,- – Rp.300.000,-.

” Harga tiga ratus ribuan ya mencekik pak, mahal, sedangkan jika dibelikan beras satu karung isi 25 Kg, hanya seharga 250 ribu itupun beras biasa yg bisa di makan dua puluh hari untuk satu keluarga saya,” ucap Evi warga Pandugo Surabaya saat ditemui di salah satu toko elektronik (21/12).

Kembali disampaikan oleh Siseh (43) warga Bulak Banteng Surabaya, kiranya nabung dulu pak, saya hanya jualan ikan hasil tangkapan suami dari sungai. Untuk beli STB sekarang ini belum mampu. Mudah-mudahan ada bantuan STB dari Pemerintah seperti bantuan BLT pak, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian Siaran TV Analog di beberapa wilayah Jawa Timur mulai dilakukan secara bertahap mulai hari ini , Selasa (20/12).

Siaran TV analog di wilayah Jawa Timur-1 resmi dihentikan mulai hari ini per pukul 24.00 WIB dini harii. Tercatat, ada sepuluh Kab/Kota yang tergabung dalam wilayah Jawa Timur-1 yang akan mengawali ASO.

Sepuluh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan, KotMigraa Pasuruan, Kab. Bangkalan, Kab. Gresik, Kab. Lamongan, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kab. Jombang.

Menanggapi hal itu, ForKAS dan KOSAM
melalui aktifis Senior Arek Suroboyo, Udin Sakera resmi mengeluarkan statement bersama ForKAS (Forum Komunikasi Arek Surabaya) dan KOSAM (Konsolidasi Seniman Aktivis dan Media) Jatim.

Dijelaskan Udin sapaan lekatnya, Tahun 2014 – 2019, dimana pemerintah bergerak mengimplementasikannya ASO (Analog Switch Off). Dan sejak 2019, mendorong inflasinya Analog ke Digital melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah di Undangkan jadi UU Nomer 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

UU tersebut mendukung percepatan program digital nasional. UU pasal 72 angka 8 (sisipan pasal 60A UU penyiaran) batas akhir ASO 2 tahun setelah diundangkan.

Lebih lanjut diterangkan, Sementara dalam Peraturan Menteri (PM) pelaksanaannya ada 3 tahapan. No 6 tahun 2021 yang direvisi dengan PM Kominfo no 11/2021 adalah :

~ Tahap Pertama, 30 April 2022.
~ Tahap Kedua, 25 Agustus 2022.
~ Tahap Ketiga/akhir, 2 November 2022.

Sementara Dirjen Penyelenggara POS dan Informatika (PPI) Kementrian Komunikasi dan Informatika, berharap untuk menjalankan ASO butuh kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan Kegaduhan dikalangan masyarakat.

Dan masyarakat tetap dapat menikmati siaran TV Asksisting sampai pengalihan siaran Analog menjadi Digital.

” Kami dari gabungan Elemen ForKAS dan KOSAM, sangat memahami aturan yang sudah menjadi keinginan pemerintah tersebut. Namun kami juga berharap pada pemerintah, untuk menjelaskan maksimal, bagaimana caranya masyarakat miskin, mendapatkan sarana pendukung migrasi dari Analog ke Digital,” tegas Udin.

Apalagi pemutusan/suntik mati TV analog, yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya apa sudah benar..?!.

Soalnya pembagian gratis STB (Set Top Box), hanya sedikit, juga tidak merata pada masyarakat tidak mampu/miskin.

Dan harga STB segala merk, dipasaran naik sampai <50% (awal dijual 160rb, sekarang menjadi 250rb juga harus pakai antena luar dan beli lagi). Itu merk paling murah.
Ditambah mendekati NATARU yang harga kebutuhan pokok prima naik semua, bebernya.

Udin mengungkapkan, Seharusnya program apapun yang dibuat pemerintah, paling utama adalah wajib mensejahterakan rakyat/masyarakatnya. Dan masyarakat berharap dengan migrasi tersebut, tetap mendapat tontonan gratis.

Lebih jauh Udin mengatakan, Pandemi baru saja selesai, ekonomi sekarang situasinya sangat sulit, malah dibebani dengan membeli STB.

“Kami dari gabungan Elemen ForKAS dan KOSAM, juga mempertanyakan sampai ada 3 tahapan, apa ini soal waktu atau soal produsen STB yang belum siap atau hitung-hitungan keuntungan yang belum tercapai…?!.

Jangan mempermainkan masyarakat kecil, bisa kualat seperti beberapa yang sudah tertangkap.

Ingat do’anya orang teraniaya sangat ampuh,” tandasnya.

Laporan: boody/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button