BANYUWANGIJATIM

Polresta Banyuwangi Gelar Jum’at Curhat

Polresta Banyuwangi menggelar Jumat Curhat Kapolresta Banyuwangi di Rupatama Wira Pratama (Foto.dok: Humas Polresta Banyuwangi)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Banyuwangi menggelar Jumat Curhat Kapolresta Banyuwangi di Rupatama Wira Pratama. Kegiatan itu mengundang hadirkan sejumlah LSM, Media, pemilik tambang batuan dan komunitas sopir truk Kabupaten Banyuwangi.

Acara juga dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. Mujiono, Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, perwakilan Dandim 0825 Banyuwangi dan perwakilan Danlanal Banyuwangi.

Dalam kegiatan curhat itu, Kapolresta Banyuwangi ingin mencari solusi bersama terkait masalah pertambangan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Demi kemaslahatan bersama, untuk menjalankan amanat Pancasila ke 4.

“Kegiatan ini merupakan untuk menjalankan amanat Pancasila ke 4, yaitu menjalankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Serta untuk memikirkan persatuan dan kesatuan,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Kombespol Deddy Foury Millewa menjelaskan, dengan adanya jumat curhat ini dapat meluapkan curahan hati yang merupakan untuk mengolah rasa dengan menyatukan persamaan satu tujuan. Terutama dalam menanggapi adanya persoalan pertambangan.

“Sebenarnya kegiatan yang kami lakukan bersama tim terpadu ini, bukanlah tindakan presensi. Karena tugas pokok Polri adalah menjunjung Harkamtibmas, perlindungan pelayanan masyarakat dan pengayoman.” terang Kombespol Deddy.

Kombespol Deddy menegaskan, jika tindakan Polri sendiri jika tugas pokoknya sudah dilakukan. Barulah melakukan tindakan penegakan hukum. Sehingga, apa yang telah dilakukan aparat kepolisian sebelumnya bukanlah penegakan hukum.

“Jadi penutupan yang dilakukan oleh tim sebelumnya merupakan penertiban, bukanlah penegakan hukum. Karena, demi menertibkan sejumlah tambang yang ada di Kabupaten Banyuwangi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Makanya Kapolresta Banyuwangi menegaskan, bahwa adanya tim terpadu bukanlah menyelesaikan masalah dengan masalah. Namun lebih cepat atau tanggap dalam menyelesaikan masalah yang ada.

“Jadi kebijakan bersama yang dilakukan, merupakan kemaslahatan bersama. Sehingga, memang perlu kesepakatan berama untuk mencari solusi berama.” jelas Kombespol Deddy.

Sekda Banyuwangi, Mujiono menegaskan, bahwa sejak adanya aturan memang semua pengurusan izin diambil alih pusat. Sehingga, banyak komplain para pengusaha tambang ke Pemkab Banyuwangi. “Makanya dengan tim terpadu ini kamu juga akan membantu para pengusaha tambang dalam pengurusan izin,” tegas Mujiono.

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi

Laporan: j0181

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button