Bawaslu Nisut Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Bawaslu Kabupaten Nias Utara melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara, Selasa (10/01/2023)// foto: Hadirat Harefa
NIAS UTARA, BIDIKNASIONAL.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara ( Nisut ) lakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara.
“Tahapan verifikasi administrasi telah selesai dan KPU telah mengumumkan rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dimana ada delapan belas Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Dan delapan diantaranya dilakukan verifikasi faktual.” Hal ini dikatakan Memory Zendrato Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara melalui Oibuala Laia di lotu, Selasa (10/01/2023) usai melakukan pengawasan Verfak.
Ketentuan terkait jumlah parpol yang dilakukan verfak hanya sejumlah 8 parpol saja didasarkan pada adanya putusan mahkamah konstitusi dimana tahun 2020 mahkamah konstitusi melahirkan putusan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu. Putusan dimaksud adalah putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Secara rinci memory Zendrato menjelaskan bahwa pengawasan verfak ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran, “Bawaslu mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verfak untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya.” Pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Verifikasi faktual Kepengurusan dilakukan dari tanggal 17-18 Oktober 2022 dengan cara KPU mendatangi Kantor Kepengurusan Partai Politik Kabupaten Nias Utara untuk mencocokan kesesuaian alamat kantor, Kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kepengurusan Parpol dengan memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Dan di tingkat Kabupaten Nias Utara verfak dilakukan selama dua hari yaitu 17-18 Oktober 2022 terhadap 8 parpol yaitu diantaranya PBB, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, PSI dan Partai Buruh.
Laporan: Hadirat Harefa
Editor: Budi Santoso