● PPK Sungai dan Pantai I Sampaikan Hak Jawab
Pekerjaan Rehabilitasi Tanggul Kali Brantas, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang dikerjakan kontraktor pemenang tender CV. Dana Pratama beralamat di Krian, Sidoarjo, terlihat sangat bagus sesuai dokumen kontrak. (foto: Toddy)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Harri Pranowo, ST, MT., PPK Sungai dan Pantai I, pada Satuan Kerja SNVT PJSA Brantas secara resmi memberikan Hak Koreksi atas Informasi, Data dan/atau Laporan Kegiatan Jurnalistik perihal dugaan terjadinya pelanggaran sistemik pada pelaksanaan kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Tanggul Kali Brantas, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Keterangan PPK ini sekaligus sebagai Hak Jawab atas Pemberitaan Koran Bidik Nasional (BN) Judul: PROYEK TANGGUL KALI BRANTAS RP 6,9 M DIKERJAKAN ASAL JADI, Edisi Cetak: 821/16 – 31 Desember 2022.
Hak Koreksi atas Informasi, data dan/atau Laporan Kegiatan Jurnalistik sekaligus Hak Jawab itu tertuang dalam Surat Nomor: Hm.01-Am/PPID/30 Perihal: Penyampaian Konfirmasi dan Klarifikasi diserahkan melalui An. Ketua PPID BBWS Brantas, ditandatangani Dedi Yudha Lesmana, ST.MT., Wakil Ketua PPID BBWS Brantas, pada Jum’at 6 Januari 2023.
Untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi perihal pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi: Rehabilitasi Tanggul Kali Brantas Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, berikut penjelasan BBWS Brantas melalui PPID yang telah dirangkum redaksi BN secara singkat dan jelas untuk memudahkan pembaca:
1. Pekerjaan pemancang sesuai gambar desain mengikuti alur sungai eksisting, menggunakan metode pemancangan berdasarkan hasil kajian teknis konsultan supervisi;
2. Pekerjaan timbunan mendatangkan tanah dari luar dan didapatkan secara mekanis menggunakan alat – alat berat konstruksi seperti Bulldozer, Dump Truck serta dilakukan uji lab pada quary material seperti yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis;
3. Pekerjaan pemadatan dilakukan menggunakan alat – alat konstruksi sesuai kebutuhan teknis seperti Baby Roller dan harus melalui pengujian tanah (Sand Cone);
4. Tanggul Penahan Luapan Air Sungai Brantas ke Pemukiman Warga Terputus, adalah kondisi eksisting sebagai jalan warga kearah penambang atau penyeberangan sungai, artinya tanggul tersebut sudah ada sejak sebelum kegiatan proyek dilaksanakan. Untuk diketahui bahwa Qpmf (peak banjir) masih dibawah Capping CCSP yang dibangun berdasarkan data dan analisa;
Pada intinya, penjelasan Harri Pranowo, ST.MT., PPK Sungai dan Pantai I, pada Satuan Kerja: SNVT PJSA Brantas yang disampaikan melalui PPID BBWS Brantas sebagai Hak Koreksi atas informasi, data dan/atau laporan kegiatan jurnalistik Redaksi BN – bn.com dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan konstruksi Pekerjaan Rehabilitasi Tanggul Kali Brantas Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang dikerjakan CV Dana Pratama beralamat di Krian, Sidoarjo, Jatim secara teknis telah sesuai dokumen kontrak. (*)
Laporan: Toddy
Editor: Budi Santoso