JATIMSURABAYA

Spesialis Copet di GOR Pancasila Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Spesialis pencopet yang biasa mangkal di Gelanggang Olahraga (GOR) Pancasila Jalan Patmosusastro No.74a, Kecamatan Wonokromo Surabaya, akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Terduga pelaku adalah SH (44 tahun) warga Jalan Kedung Cowek Surabaya yang dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dikawasan Jalan Merapi Surabaya, Rabu (11/01/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) Handphone yang masing-masing merk Infinix Note 11 Pro dan Redmi Note 8 serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Skywave (sarana).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan SH berdasarkan laporan dari korban laki-laki berinisial MIA (18 tahun) warga Jalan Tambak Mayor Surabaya.

“Laporan tersebut, dikuatkan dengan adanya bukti laporan Polisi bernomor LP/B/1419/IIX/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Desember 2022,” jelas AKBP Mirzal Maulana, kepada wartawan kantor BIDIK NASIONAL, Senin (16/01/2023).

Selain itu, kata AKBP Mirzal Maulana, untuk TKP laporan tersebut, di GOR Pancasila Surabaya dan keterangan laporan menyebutkan ada 3 unit Handphone milik korban yang hilang didalam tas saat ditinggal berolahraga.

“Setelah ditindaklanjuti melalui olah TKP dan memeriksa korban serta sejumlah saksi-saksi. Termasuk periksa CCTV dilokasi, akhirnya ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian terungkap dan segera dilakukan pengejaran oleh tim Jatanras,” kata AKBP Mirzal Maulana.

Lanjut AKBP Mirzal Maulana, pelaku ditemukan saat berada disekitaran Jalan Merapi Surabaya, kemudian langsung dilakukan penangkapan seketika itu.

“Awalnya, pelaku enggan mengakui. Namun, ketika ditunjukkan hasil rekaman CCTV, elakan tersebut, langsung direspon oleh pelaku dan akhirnya mengakui semua perbuatannya,” lanjutnya.

Perwira dengan dua melati emas dipundaknya ini menerangkan, bahwa pelaku SM sebelumnya telah berhasil melakukan pencurian ditempat yang sama. Hal tersebut, dibenarkan oleh pengakuannya saat diinterogasi.

“Pelaku juga pernah melakukan pencurian di GOR tepatnya diparkiran dengan cara membuka paksa jok motor dan berhasil menggasak sebuah handphone Redmi,” terangnya.

“Handphone curiannya langsung dijual oleh pelaku seharga 600 ribu dan 800 ribu. Uang hasil penjualan tersebut, dibuat untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak bekerja,” sambung AKBP Mirzal Maulana.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, dalam pengakuan pelaku bahwa dirinya juga pernah ditahan pada tahun 2018 oleh Polsek Denpasar terkait kasus yang sama.

“Latar belakangan pelaku, menurut informasinya sudah memiliki istri dan seorang anak yang tinggal didaerah Bali hingga kini. Namun, pelaku sudah menceraikannya,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku SM meringkuk di Sel Tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terjerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Pewarta: Abd Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button