Bupati Nias Utara Buat Perjanjian Kerja 38 Pimpinan OPD

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan di aula Pendopo Bupati Nias Utara, Selasa (17/01/2023)// foto: Hadirat Harefa
NIAS UTARA, BIDIKNASIONAL.com – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd didampingi Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) bagi 38 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Pembuatan dokumen Perjanjian Kinerja dilakukan sebagai salah satu upaya dan komitmen yang di lakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara selaku pemberi amanah, dalam rangka mengukur tanggung jawab dan tingkat kinerja masing masing Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan Wakil Bupati selaku pemberi amanah dan pimpinan OPD selaku penerima amanah.
Acara penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan di aula Pendopo Bupati Nias Utara, Selasa (17/01/2023).
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd sebelum penandatanganan Perjanjian Kinerja mengatakan, Perjanjian Kerja Pimpinan Perangkat Daerah adalah dokumen yang berisikan penugasan kepala daerah kepada pimpinan perangkat daerah, untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai indikator kinerja.
Melalui PK, kata Bupati terwujudlah komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu, berdasarkan tugas fungsi dan wewenang, serta sumber daya manusia yang tersedia.
“Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun tahun sebelumnya dan ketepatan waktu,” ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja antara lain; pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan dan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Keempat, sebagai dasar pemberi amanah, untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah.
Kelima, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dalam kesempatan itu Bupati Nias Utara mengigatkan, penandatanganan Perjanjian kinerja jangan dimaknai secara seremonial. Namun harus menjadi komitmen sebagai langkah awal pelaksanaan pedoman bagi masing masing OPD untuk melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan di tahun 2023, untuk mendukung visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”.
“Perjanjian Kinerja adalah langkah awal pelaksanaan pedoman bagi masing masing OPD untuk melaksanakan program kegiatan. Untuk tahun 2024 mendatang, penandatanganan Perjanjian Kinerja harus dilakukan paling lambat pada 17 Januari 2023,” pesannya.
Hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kinerja antara lain Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd didampingi Wakil Bupati Yusman Zega, A.Pi.,M.Si
Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua, SE.,M.Ec.Dev staf Ahli Bupati, para Asisten Serda, Kepala Baddan, Dinas dan Bagian serta para camat se Kabupaten Nias Utara.
Laporan: Hadirat Harefa
Editor: Budi Santoso



