
Bupati Grobogan Setyohadi: Kesalahan kecil dalam Pilkades bisa berkembang menjadi sengketa (ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026 di Kabupaten Grobogan akan menjadi agenda demokrasi desa dengan skala besar. Sebanyak 223 desa dijadwalkan mengikuti pemungutan suara yang akan berlangsung pada 10 Desember 2026.
Menghadapi tahapan tersebut, Bupati Grobogan Setyohadi meminta seluruh panitia Pilkades bekerja dengan tingkat ketelitian tinggi. Ia mengingatkan, persoalan kecil dalam proses pemilihan dapat berkembang menjadi konflik hingga sengketa apabila tidak ditangani sejak awal.
Pesan itu disampaikan Setyohadi saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pilkades Serentak di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, Pilkades memiliki karakteristik tersendiri karena kontestasi berlangsung di lingkungan masyarakat yang memiliki kedekatan sosial dan hubungan antarwarga yang kuat. Karena itu, setiap tahapan harus dijalankan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
“Pilkades ini lebih rumit. Saksi harus diamati dan dikuatkan. Kalau sampai ada kesalahan sedikit di balai desa atau saat penghitungan, itu bisa menjadi persoalan,” kata Setyohadi.
Setyohadi meminta panitia tidak menganggap sepele persoalan administrasi. Kelengkapan dan keabsahan dokumen calon maupun daftar pemilih, menurutnya, harus diperiksa secara cermat sejak tahapan awal.
Persyaratan seperti legalisasi ijazah, dokumen pencalonan hingga undangan bagi pemilih harus dipastikan sesuai ketentuan. Kelalaian pada bagian tersebut dinilai berpotensi menjadi celah munculnya keberatan dan sengketa setelah proses pemilihan berlangsung.
“Hal-hal terkecil itu sangat penting. Kalau tidak diamati dan diselesaikan sejak awal, nantinya bisa menjadi masalah,” tegasnya.
Untuk memperkuat kesiapan penyelenggara, Pemkab Grobogan mendorong pelaksanaan bimbingan teknis atau santi aji secara berjenjang hingga tingkat kecamatan.
Tidak hanya panitia, para saksi dari masing-masing calon kepala desa juga diminta mendapatkan pembekalan yang memadai, khususnya terkait mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam kesempatan tersebut, Setyohadi juga menegaskan pentingnya independensi panitia. Ia meminta seluruh penyelenggara Pilkades menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada calon tertentu.
Bupati bahkan mengingatkan para calon kepala desa agar tidak menggunakan foto dirinya, Wakil Bupati Sugeng maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari alat peraga atau kepentingan kampanye.
“Saya, Pak Sugeng, apalagi Pak Sekda, tidak boleh. Saya akan duduk manis di rumah dinas dan menjaga netralitas,” ujarnya.
Menurut Setyohadi, netralitas penyelenggara menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.
Pemkab Grobogan juga menekankan ketentuan bagi aparatur yang hendak mengikuti kontestasi Pilkades.
Perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi aparatur sipil negara, TNI maupun Polri, terdapat persyaratan berupa izin resmi dari pejabat yang berwenang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai calon.
“Kalau dari polisi harus direstui Pak Kapolres. TNI juga begitu. Kalau tidak mendapat persetujuan, ya tidak bisa mencalonkan diri,” jelas Setyohadi.
Dengan melibatkan 223 desa, Pilkades Serentak Gelombang I Grobogan menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar di wilayah tersebut. Pemkab berharap seluruh tahapan dapat berlangsung tertib, transparan dan sesuai aturan sehingga potensi konflik maupun sengketa dapat ditekan sejak awal.
Laporan: Heru Budianto



