JATENGPEKALONGAN

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com –  Persoalan jual beli tanah kapling di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan yang mandek sejak 2017 akhirnya menemukan titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Desa Karanggondang, LSM Pejuang 24, warga pembeli dan Hartono, Mantan Kepala Desa Karanggondang menyepakati komitmen penyelesaian.

Audiensi mediasi tersebut digelar di Balai Desa Karanggondang, Jumat (25/9/2026) pagi. Pertemuan ditengahi langsung oleh Kepala Desa Karanggondang aktif, Rudi Prawiro, setelah LSM Pejuang 24 menerima aduan dari warga.

Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso mengatakan, aduan tersebut masuk dari warga yang telah melakukan transaksi jual beli tanah kapling saat Hartono masih menjabat sebagai kepala desa, namun hingga kini belum ada kejelasan status tanah maupun sertifikat.

“Alhamdulillah hari ini sudah disepakati komitmennya, kesanggupan dari mantan kepala desa, yang mana sudah pernah ada transaksi jual beli tanah pada tahun 2017 hingga sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Teguh usai audiensi.

Teguh menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari 11 warga, namun total objek tanah yang dipermasalahkan mencapai 24 kapling, karena satu warga ada yang membeli lebih dari satu kapling.

“Kemarin ada sekitar 11 warga yang mengadu kepada kami. Satu orang itu ada yang punya dua kapling. Jadi totalnya ada sekitar 24 kapling di situ,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, lanjut Teguh, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dalam jangka waktu 8 bulan ke depan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani mantan kades.

“Kesepakatannya sudah ada dari pihak warga dan Pak Hartono selaku mantan kepala desa. Disepakati untuk ada proses penyelesaian lebih lanjut, itu sekitar delapan bulan untuk kesanggupannya,” tegasnya.

Terkait nilai transaksi, Teguh menyebut bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per kapling.

“Nominalnya bervariasi. Ada yang Rp 41 juta, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 45 juta. Kita data semua ada di kita, valid,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanggondang, Rudi Prawiro mengapresiasi peran LSM Pejuang 24 yang telah menampung aspirasi warga dan menyelesaikan persoalan di tingkat desa.

“Saya mengapresiasi luar biasa LSM Pejuang 24 karena sudah bisa menampung aspirasi warga, mengantarkan warga ke sini dan terselesaikan dengan baik di sini,” ujar Rudi.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi bukti bahwa persoalan warga masih bisa diselesaikan secara musyawarah di balai desa tanpa harus menempuh jalur hukum terlebih dahulu.

“Intinya bisa terselesaikan di Balai Desa, bisa ada titik temu dan sudah ada kesepakatan,” pungkasnya. (Dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button