JATIMMADIUN

Dengan Prinsip Portabilitas, Peserta JKN Terlindungi di Seluruh Indonesia

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Pergi jauh dari rumah untuk bekerja sering kali membuat seseorang harus beradaptasi dengan banyak hal baru. Kota yang berbeda, lingkungan yang berbeda, hingga fasilitas kesehatan yang juga tidak lagi sama seperti yang biasa ditemui di daerah asal. Di tengah perubahan tersebut, satu hal yang tentu ingin tetap dimiliki adalah rasa tenang ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.

Bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berada jauh dari alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan berarti harus kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. JKN memiliki prinsip portabilitas, yang memungkinkan peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia selama status kepesertaannya aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa prinsip tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Program JKN agar peserta tetap terlindungi, termasuk ketika sedang berada di luar daerah tempat tinggalnya.

“Peserta tidak perlu khawatir apabila sedang berada di luar kota atau merantau. Selama status kepesertaannya aktif, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Untuk pelayanan tingkat pertama, peserta dapat berobat di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” jelas Ita, Rabu (23/9).

Ia menambahkan peserta yang pindah domisili, misal karena pekerjaan juga tidak perlu menunggu tiga bulan apabila ingin mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Peserta yang berpindah domisili, semisal karena alasan pekerjaan dapat mengajukan perubahan FKTP sebelum tiga bulan, dengan melampirkan surat keterangan dari tempat kerja. Hal ini dilakukan agar peserta tetap mudah mengakses layanan kesehatan di lokasi yang baru,” tambahnya.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa memerlukan rujukan dari FKTP. Kondisi gawat darurat merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan maupun perburukan kondisi kesehatan apabila tidak segera mendapatkan penanganan.

“Yang paling penting adalah memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Peserta dapat mengeceknya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165. Bahkan, layanan Care Center juga dapat diakses melalui fitur Voice over Internet Protocol (VoIP) di Mobile JKN sehingga peserta dapat menghubungi petugas tanpa menggunakan pulsa,” ujar Ita.

Salah satu peserta JKN, Shyela (24), mengaku kini tidak lagi khawatir saat harus bepergian ke luar kota untuk bekerja. Menurutnya, prinsip portabilitas membuat peserta tetap merasa aman karena perlindungan JKN dapat dimanfaatkan di mana saja.

“Sekarang saya lebih tenang karena tahu JKN berlaku di seluruh Indonesia. Yang penting kepesertaan aktif, jadi saat membutuhkan pelayanan kesehatan, saya tidak perlu bingung meski sedang berada di luar daerah,” tutup Shyela. (bp/tk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button