JAKARTA

Eks Dirut RSUD Kota Makasar ST Saenab Terpidana Korupsi Alkes Rp 893 JT Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Eks Dirut RSUD Daya Kota Makasar ST Saenab NB saat diamankan Tim Tabur Kejagung, Rabu 18 Januari 2023 (foto: Kapuspenkum Kejagung)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Eks Dirut RSUD Kota Makasar ST Saenab NB, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Makasar.

Terpidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 senilai Rp3.900.0000.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160, itu diamankan Tim Tabur Kejagung, pada Rabu 18 Januari 2023 di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan bidiknasional.com menerangkan Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan Tim Tabur Kejagung karena ketika dipanggil secara patut untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018 tidak datang oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makasar.

Lebih lanjut Dr. Ketut Sumedana mengatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Alkes RSUD Daya Kota Makassar Tahun Anggaran 2012 senilai Rp3.900.0000.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160.

“Atas perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018,” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.

Eks Dirut RSUD Daya Kota Makasar itu langsung di bawah Tim Tabur Kejagung menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.  

Melalui Kapuspenkum, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Dr. Ketut Sumedana.

Sumber : Kapuspenkum Kejagung

Laporan : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button