Pekerjaan Pipa Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues (foto: dir)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Pekerjaan Pipa Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues dikeluhkan pengguna jalan.
Pasalnya, pengerjaan penggalian untuk tempat pipa PLTMH yang dikerjakan oleh PT. DOHWA Construction Indonesia (DCI) tersebut sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan jalan lokal/ Kabupaten sudah mengenai Aspal milik Pemerintah Daerah.
“Saat ini jalan Kabupaten sudah rusak, akibat pengerjaan Pipa PLTMH yang dikerjakan oleh PT. DCI, bahkan Aspalnya sudah terkena galian alat berat sekitar 1,5 Meter dari badan jalan sehingga jalan menjadi sempit dan tidak bisa berselisih,” kata salah seorang pengguna jalan kepada Bidik Nasional, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya, saat ini jalan sudah menyempit, Kendaraan dua arah berjalan bergantian dan harus menunggu kendaraan dari depan (berselisih: red). Sebagai pengguna jalan, dirinya merasa terganggu. Siapa yang harus bertanggung jawab masalah kerusakan jalan Kabupaten.
Untuk itu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues agar segera mengambil tindakan tegas.” jika tidak segera ditangani dikhawatirkan jalan Kabupaten semakin hancur,” sebutnya.
Selain itu katanya, apabila pekerjaan pembuatan tempat lokasi Pipa PLTMH tidak sesuai dengan rencana awal dapat berakibat fatal pada kelangsungan hidup masyarakat banyak. “Karena lokasi merupakan daerah rawan longsor,” Ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Gayo Lues Mansuruddin, ST saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp menjelaskan, pekerjaan penggalian Pipa PLTMH yang berada di Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca Gayo Lues oleh pengembang PT. Hendro Jaya Konstruksi (HJK) harus memenuhi ketentuan.
Diantaranya kata Mansuruddin, wajib melaksanakan pengaturan Lalu lintas, pelaksanaan penggalian, pemasangan dan pengembalian Konstruksi jalan wajib di awasi oleh Petugas yang ditunjuk oleh pihak penyelenggara jalan.
Wajib memelihara bangunan dan jaringan Utilitas dan bertanggung jawab terhadap segala hal, kerusakan jalan yang disebabkan oleh bangunan dan jaringan Utilitas selama jangka waktu perizinan dan bersedia membongkar, memindahkan, menanggung Biaya dan mengembalikan jalan seperti semula.
“Dalam hal, berakhirnya jangka waktu perizinan dan tidak diperpanjang lagi, itu isi perjanjian pihak Dinas PUPR Gayo Lues dengan pihak pengembang PT. Hendro Jaya Konstruksi (HJK),” ungkap Mansuruddin.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues H. Ibnu Hasim dan mengatakan, masalah pengerjaan penggalian oleh pihak pengembang itu sah – sah saja, asal mau bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat penggalian pipa PLTMH tersebut.
Namun perlu diketahui, jalan Kabupaten dibangun untuk umum oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan 40 KM/ jam, dan lebar jalan mencapai 5 Meter dan bukan untuk kenderaan berat, seperti Beco dan sejenisnya.
“Makanya saya juga setuju bila kerusakan jalan Kabupaten menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai yang disampaikan saudara Kadis PUPR Gayo Lues, dalam pelaksanaan sama -sama kita awasi, artinya kalau ada kerusakan maka kita anjurkan untuk diperbaiki,” Pungkas Ibnu Hasim singkat.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso