Press release tersangka pencurian kabel tanam di halaman Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya (24/1/2023)// Foto: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dengan menutup muka menggunakan sepuluh jari, pencuri kabel tanam hanya bisa menahan rasa malu saat diseret pihak Kepolisian dihadapan sejumlah wartawan dalam gelar press release pada hari Selasa 24 Januari 2023, siang, di halaman Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
Dengan berpakaian oranye khas tahanan, pria kelahiran Tidore bernama Jefri Noh berusia 44 tahun ini, mengaku bahwa pada hari Rabu dinihari, 11 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib, telah melakukan pencurian kabel di rumah kosong Jalan Jemursari No.26 Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka Jefri Noh yaitu sebuah gergaji besi, sebuah Tang, sebuah Obeng, sebuah Carter, 2 (dua) buah obeng tespen, 2 (dua) buah senter, sebuah zak karung, dan potongan kabel listrik ukuran panjang 7,5 meter.
Dalam penyampaiannya Kapolsek Wonocolo Dwi Bayu Halim Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal pada saat korban singgah di TKP mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan juga didapati adanya bekas galian dibagian teras.
“Setelah dikontrol galiannya oleh korban. Ternyata kabel tanam listrik sepanjang 23 meter berisi tembaga hilang. Kemudian melapor kejadian tersebut, kepada kami pihak Kepolisian,” kata Kapolsek Wonocolo Dwi Bayu Halim Nugroho.
Lanjut Kapolsek, tertangkapnya tersangka pada Rabu dinihari, 12 Januari 2023 sekira pukul 02.30 Wib, saat beraksi kedua kalinya oleh petugas yang menindaklanjuti laporan dari korban.
“Jadi, satu kali berhasil lolos, kedua kalinya tersangka kepergok oleh petugas selanjutnya seketika itu, langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mako beserta barang buktinya,” lanjut Kompol Dwi Halim Nugroho.
Kapolsek menambahkan, terkait kasus ini. korban atau pelapor mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah. “Sedangkan untuk mengganjar aksi perbuatannya, tersangka kita jeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” imbuhnya.
Pewarta: Abd Rosi
Editor: Budi Santoso