Rutan Trenggalek Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kepala Rutan Trenggalek saat memimpin zona integritas menuju WBK dan WBBM, Rabo (25/1/2023)// Foto: ali muqodas
TRENGGALEK, BIDIKNASIONAL.com – Rumah Tahanan kelas IIB Trenggalek menggelar Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Dr. Saharjo, Rutan Kelas IIB Trenggalek yang dipimpin oleh Kepala Rutan Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama yang diikuti Pejabat Struktural, Staf, dan Petugas Pengamanan.
Dalam Deklarasi dan Pendatanganan, Rumah Tahanan kelas IIB Trenggalek berkomitmen memberikan layanan bersih, bebas dari korupsi dan pemungutan liar untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2023, Rabu (25/1/2023).
Deklarasi dan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekjen Kemenkumham perihal pelaksanaan pembangunan ZI di lingkungan Kemenkumham.
Kadek mengatakan prioritas yang diutamakan dalam pembangunan ZI adalah memaksimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan dalam peningkatan kualitas layanan.
“Kita menggagas berbagai inovasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Penekanannya adalah tidak ada pungli maupun gratifikasi. Semua layanan 0 rupiah, gratis,” kata Kadek, Rabu (25/1/2023).
Hal tersebut selaras dengan program yang Kadek tekankan saat awal memimpin Rutan Kelas IIB Trenggalek pada bulan Desember 2022 lalu.
Deklarasi No Pungli, No Gratifikasi yang dipimpin Kadek. Deklarasi tersebut merupakan tekad Rutan Trenggalek untuk semakin menguatkan layanan yang bersih dan bebas korupsi.
“Kami sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sesuai misi kami yaitu rumah Budaya dan kemanusiaan serta membangun zona integritas kawasan birokrasi bebas korupsi,” kata Kadek.
Sebagai bentuk keseriusan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor atau mengadu jika memang ada layanan Rutan Kelas IIB Trenggalek yang memungut pungli.
“Jika ada pelanggaran kita tinggal menjalankan sesuai SOP, ada PP 94 tahun 2021 termasuk di situ ada tindakan pendisiplinan dan seterusnya,” Kata kadek dengan nada serius.
Laporan: Ali muqaddas
Editor: Budi Santoso