Dalami TPPU Terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 10 Orang Saksi

Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumeda melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin 30 Januari 2023 menjelaskan, terdapat 10 orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi Bakti Kominfo.
“Terdapat sepuluh orang hari ini yang diperiksa Jaksa penyidik sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” kata Dr. Ketut Sumeda.
Lebih lanjut Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu:
- SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia.
- RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk.
- H selaku Karyawan PT Kindai Technology.
- F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
- BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.
- TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga.
- GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.
- IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia.
- RK selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, YS.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



