JATIMSURABAYA

Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Dilimpahkan Ke Kejati Jatim

Pasangan Selebritis Ferry Irawan dan Venna Melinda (Instagram/ferryirawanreal)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Tersangka Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda yang tak lain adalah korban sekaligus pelapor memasuki babak baru. Hari ini, Jum’at Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima Pelimpahan Tahap 1 dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Hal itu diketahui BIDIKNASIONAL.com melalui keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman pada, Jum’at (3/2/2023).

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka (FI) yang disangka melakukan Tindak Pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Fathur Rohmad.

Lebih lanjut pria yang dikenal hamble itu menerangkan, bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 (empat) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

“Kajati Jatim telah menunjuk 4 (empat) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Fathur Rohman.

Menurutnya, secara garis besar berkas yang di limpahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim itu memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM. 

“Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” tegas Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan KDRT yang sempat hebohkan panggung selebritis tanah air tersebut dialami artis Vena Melinda itu berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri Kota pada Minggu (8/1). Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan seusai ditekan dengan kepala Ferry.

Laporan : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button