JATIMSURABAYA

Peredaran Sabu di Jalan Sambongan Terungkap, Penjual dan Pembeli Diamankan

Kedua tersangka peredaran sabu di jalan Sambongan diamankan Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sambongan Surabaya, berhasil diungkap pihak Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Terbukti seorang penjual dan seorang pembeli sabu diamankan.

Dari identitas masing-masing adalah EH berusia 36 tahun warga Jalan Sambongan Surabaya, selaku penjual sabu-sabu. Sedangkan pembelinya yakni OS usia 38 tahun warga Jalan Lebak Rejo Surabaya.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapati informasi adanya peredaran sabu di Jalan Sambongan Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 18.10 Wib.

Disampaikan Kapolsek Pabean Cantik’an Kompol Dhany Rahadian Basuki kepada wartawan BIDIK NASIONAL, pada Sabtu (11/02/2023), kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti kepemilikan sebanyak 6 (enam) plastik klip kecil berisi sabu yang memiliki berat keseluruhan 1,61 gram.

“Atas kepemilikan barang bukti tersebut, keduanya kita amankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Perwira Polisi berpangkat melati satu dipundaknya itu.

Menurut keterangan Kompol Dhany Rahadian Basuki, tidak hanya mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sabu. Melainkan alat bukti sarana juga turut diamankan seperti 2 (dua) bendel klip plastik kosong, 2 (dua) buah pipet dari kaca, 1 (satu) timbangan elektrik merk CAMRY warna hitam, 1 (satu) buah korek api.

Selain itu ada, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna biru muda, 2 (dua) buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing – masing didalamnya berisi seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman Sprite dan sebuah handphone merk OPPO A 5s warna biru.

“Dengan adanya barang bukti sabu beserta alat-alat sarana ini, kedua pelaku disangkakan sebagai mana yang terkandung dalam rumusan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Perwira yang pernah menjadi Kapolsek Babat itu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cantik’an Iptu Fauzi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari penangkapan tersangka EH yang merupakan sang penjual di Jalan Sambongan.

“Selang dua hari dari penangkapan EH, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka OS selaku pembeli,” tuturnya.

Penangkapan OS sendiri, Lanjut Iptu Fauzi berawal dari bunyi deringan Handphone milik tersangka EH saat diperiksa penyidik.

“Setelah diterima dan direspon deringan Handphone tersebut, tiba-tiba tersangka OS hendak membeli sabu,” lanjut Iptu Fauzi.

“Kemudian petugas melakukan penyamaran dan mengajak pertemuan, yang akhirnya bisa menangkap tersangka OS,” tutupnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button