
AS/42 Pria yang kesehariannya bekerja sebagai jasa servis AC ditangkap Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan kepemilikan puluhan poket narkoba jenis sabu siap edar (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – AS/42, warga Perum Tri Dasa Windu Wadungasri, Kecamatan Buduran Sidoarjo, ditangkap pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan kepemilikan puluhan poket narkoba jenis sabu siap edar.
Pria yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai jasa servis AC itu, tertangkap dirumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Brata Jaya Kecamatan Gubeng Surabaya, pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, sekira pukul 02.00 Wib.
Dalam penjelasan dari Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, tersangka merupakan Target Operasi (TO) terkait pelaku peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Surabaya.
“Penangkapannya dilakukan setelah kita mendapati informasi keberadaannya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, kepada BIDIK NASIONAL, Selasa (14/02/2023).
Selain menangkap tersangka, ada juga barang bukti yang diamankan yaitu sabu dalam kemasan siap edar sebanyak 20 poket dengan berat keseluruhan mencapai 5,45 gram.
“Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari daerah Jalan Kunti Surabaya dengan cara membeli dan dijual kembali kepada pencandu,” lanjut AKBP Daniel Marunduri.
Sementara itu, alat komunikasi berupa Handphone milik tersangka yang diduga sebagai sarana transaksi juga turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pasal kita jeratkan dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



