JABARSUBANG

Oknum Dewan di Subang Diduga Timbun dan Simpan Solar Bersubsidi

Lokasi yang diduga sebagai tempat menyimpan dan menampung solar bersubsidi di rumah milik FR warga desa Karang Anyar,  Kec.Pusakanagara, Kab. Subang, Jawa barat (Foto: M.Tohir/tim)

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas mobil tangki minyak yang masuk di salah satu rumah milik warga desa karang anyar, kec,Pusakanagara, kab, Subang Jawa barat,
tim investigasi wartawan bidik nasional com. melakukan kroscek lapangan dan bertemu dengan salah satu pekerja yang diketahui sudah melakukan pengiriman solar bersubsidi disalah satu tempat langgananya.

Terpantau saat itu sedang menggunakan kendaraan roda dua miliknya membawa jerigen dalam keadaan kosong, saat dikonfirmasi oleh awak media dirinya mengaku bahwa tempat ini milik FR.

“Tempat ini milik pak dewan, orangnya ada di dalam, langsung saja ngobrol sama orangnya,” ucapnya.

Menunggu beberapa menit, kemudian wartawan ditemui sang pemilik rumah dan langsung melakukan konfirmasi.

“Siapa kamu dan dari mana,” ucap FR dengan nada tidak bersahabat sambil meminta identitas wartawan.

Saat ditanya mengenai bisnis solar, FR mengatakan ,”saya sudah lama berhenti dan tidak berbisnis haram lagi,’ ujarnya.

Namun saat di tanya menurut informasi warga sekitar bahwa semalam telah ada aktifitas mobil tangki yang masuk ke sini, FR mengatakan,” Sudah pulang saja, itu bukan urusan kamu,” ucapnya dengan nada geram dan mengusir awak media.

Beberapa hasil investigasi dan data yang di himpun awak media bidik nasional com, rekaman video bertemu dengan pekerjanya dan kendaraan roda yang membawa jerigen, rekaman video tempat dan gudang yang diduga sebagai penyimpanan solar.

Pada lokasi, di lihat banyak sekali bekas solar berceceran di tanah dan lokasi gudang.

Terpisah, disampaikan oleh sumber Bidik Nasional yang meminta identitasnya disembunyikan, sebagai edukasi hukum, Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kata dia, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi UU 22/2001 mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sunber menegaskan, berdasarkan uraian tersebut, pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas 22/2001 di atas.

Ditegaskan, Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Di pidana sebagai pembantu kejahatan,dan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,serta sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Laporan: M.Tohir/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button