Penangkapan AF/31 dikuatkan adanya barang bukti narkoba jenis sabu serta sebuah timbangan elektrik berwarna silver merk ‘CAMRY’ (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Warga Jalan Simo Gunung Kramat Barat Surabaya, berinisial AF (31 tahun) ditangkap pihak Kepolisian Reserse Narkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, gegara menjual Narkoba jenis sabu.
Pria yang diketahui bekerja sebagai tukang mebel tersebut, tertangkap disebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Banjar Sugihan Surabaya, pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, pelaku merupakan target operasi (TO) yang terkenal sangat licin dalam penangkapan nya.
“Pelaku memang sangat licin, kebetulan ada informasi yang menyebutkan keberadaan nya dan akhirnya langsung dilakukan penangkapan seketika itu,” kata AKP Hendro Utaryo, Selasa (21/02/2023).
Alhasil, penangkapan pelaku juga dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang memiliki berat masing-masing 1,08 gram dan 0,40 gram serta sebuah timbangan elektrik berwarna silver merk ‘CAMRY’.
“Selain itu, petugas juga menemukan sebuah skrop sedotan warna putih, sebungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) Unit Handphone warna biru tua merk SAMSUNG A02S dengan Simcard TELKOMSEL dan 1 (satu) Unit eepeda motor Honda Scoopy warna putih beserta kunci dan STNK yang diduga sebagai sarana,” terang AKP Hendro Utaryo.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu, menambahkan, kepada pelaku masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang terkait.
“Sedangkan pasalnya, kita akan jeratkan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso