MA/24 warga Jalan Arimbi Surabaya diamankan pada hari Selasa 21 Februari 2023, sekira pukul 01.30 Wib (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang biasa menjual disekitaran Jalan Bolodewo Surabaya akhirnya terciduk pihak Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terduga pelaku adalah MA berusia 24 tahun warga Jalan Arimbi Surabaya, diamankan pada hari Selasa 21 Februari 2023, sekira pukul 01.30 Wib, saat berjualan.
Dijelaskan Ipda Agung Suciono selaku Kanit Reskrim Polsek Krembangan, pelaku sudah lama menjadi incaran alias Target Operasi (TO) terkait peredaran sabu.
“Kebetulan Opsnal kami yang melakukan penyelidikan tersamar, melihat pelaku dan langsung dilakukan penangkapan seketika itu,” jelas Ipda Agung Suciono, kepada BIDIK NASIONAL, Selasa Siang (21/02/2023).
Perwira satu balok emas dipundaknya itu, juga mengatakan, penangkapan pelaku disertai pula dengan adanya barang bukti sabu-sabu dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.
“Sabu-sabu tersebut ada 4 (empat) poket yang keseluruhannya memiliki berat 1,68 gram, dan yang tunai senilai Rp.1.282.000. (satu juta dua ratus delapan puluh dua rupiah),” kata Ipda Agung Suciono.
Terkait hal ini Ipda Agung Suciono menambahkan, masih dilakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu-sabu yang telah dimiliki oleh pelaku.
“Sedangkan untuk mengganjar, perbuatan pelaku kita jeratkan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso