Sandang Status UHC, Cukup Bawa KTP Warga Nias Utara Bisa Berobat Gratis
Rina Lis Diana Telaumbanua SST Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Nias Utara (Foto: Hadirat Harefa)
NIAS UTARA, BIDIKNASIONAL.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara memberlakukan pengobatan warga Nias Utara cukup membawa KTP.
Kepala Dinas Kesehatan Yaadil Telaumbanua SKM MKM melalui Rina Lis Diana Telaumbanua SST Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Nias Utara membenarkan warga Nias Utara bisa berobat gratis cukup membawa Kartu tanda penduduk (KTP) atau KK.
” Cukup bawa KTP atau KK warga Nias Utara bisa dilayani berobat gratis,” kata rina, Jumat 24/02/2023.
Menurut Rina Telaumbanua sejak bulan desember 2022 Kabupaten Nias Utara menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Itu berlaku bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” katanya.
” Bagi yg belum menjadi peserta BPJS hal ini tidak berlaku, mereka wajib mendaftar dulu,” tegas Rina.
Rina Telaumbanua mengajak masyarakat Kabupaten Nias Utara yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS agar memanfaatkan program UHC itu dengan mendaftarkan diri segera di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara melalui bidang kesehatan, ujar Kabid Yankes Dinas Kesehatan Nias Utara.***
Laporan: Hadirat Harefa
Editor: Budi Santoso