BANYUWANGIJATIM

PolsekTegaldlimo Temukan IPhone 11 Milik Warga Desa Kedungasri yang Hilang

Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo menyerahkan barang bukti Berupa Handphone IPhone 11 kepada pemilik (foto: tim)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Selasa 28 Januari 2023 pukul 12.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo Telah menemukan barang bukti Berupa Handphone IPhone 11 dengan no IMEI : 356799117991585 dengan nomor Telp : 088704671322 yang hilang pada hari Selasa tanggal 16 februari pukul 22.00 Wib di jalan umum menuju Taman Nasional Alas Purwo masuk dusun Kutorejo Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo.

Dasar :
– LPM/11/II/2023/SPKT/Polsek tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim , tanggal 24 Januari 2023.

Tempat kejadian perkara (TKP) sebagai berikut :
Jalan umum jurusan taman nasional alas purwo masuk dsn. Kutorejo desa kalipait Kec. Tegaldlimo Kab. Banyuwangi.

Pelapor yaitu :
1. AYUNINGTIYAS , umur 22 tahun lahir banyuwangi 10-11-2001 , jenis kelamin perempuan, islam pekerjaan pelajar mahasiswa , alamat, dusun Persen Rt. 012 Rw. 03 desa kedungasri Kecamatan Tegaldlimo Kab. Banyuwangi.

Saksi-saksi yaitu :
1. lucky, umur 22 tahun ,agama islam, laki laki, pekerjaan wiraswasta, alamat dusun.kaliagung desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo kabupaten Banyuwangi.
2. Hendra, umur 30 tahun, agama islam, pekerjaan swasta, alamat dusun dambuntung desa kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo Kab. Banyuwangi.
3. Warno, umur 50 tahun, agama islam, pekerjaan petani, alamat dusun kutorejo desa kalipait Kecamatan Tegaldlimo Kab. Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi KOMBES POL. Deddy Foury Millewa dan melalui Kapolsek Tegaldlimo IPTU Lita Kurniawan, S.Sos. MH, menerangkan, pada hari selasa tanggal 16 februari 2023 sekira jam 22.00 wib, ketika pelapor dalam perjalanan pulang dari rumah temannya yang bernama yuli beralamatkan di dsn. Kutorejo desa kalipait. Menuju rumah pelapor di dalam perjalanan handphone Jenis IPhone 11 tersebut terjatuh setelah beberapa saat kemudian dilakukan pencarian namun tidak di temukan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000.-.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegaldlimo., Selanjutnya Unit Reskrim Polsek tegaldlimo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat dan menggali informasi bahwa HP tersebut di temukan oleh sdr warno yang telah di titipkan di konter sdr. Hendra.

Kemudian unit reskrim Polsek Tegaldlimo mencocokkan no IMEI dan ciri ciri HP tersebut setelah di nyatakan ada kecocokan mengamankan barang bukti tersebut ke Polsek Tegaldlimo ” terangnya kepada Wartawan bidiknasional.com Selasa (28/2/2023).

Barang Bukti yang di temukan 1 Handphone jenis IPhone 11 dengan no IMEI : 356799117991585 dengan no telp : 088704671322

Rencana tindak lanjut sebagai berikut :
1. Riksa saksi-saksi
2. Amankan Barang bukti
3. Lengkapi Mindik.
4. Sidik tuntas.
5. Mengembalikan barang bukti kepada korban.

Laporan: @j0181

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button