Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Munandar, SH.MH (Foto: Ist)
SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Munandar, SH.MH melakukan penyelidikan perdana terkait dugaan mark up, kegiatan kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM pada Tahun 2018 lampau yang menelan dana Rp.3,25 Milyar.
Kajari Singkil (1/3-2023) melalui whatsapp kepada wartawan Bidik Nasional menjelaskan, Kejari Singkil konkrit penyelidikan kasus hingga tuntas dan kita terus melakukan langkah langkah atas permasalahan yang ada.
Terkait kerja sama penyusunan neraca Sumber Daya Alam (SDA) antara Pemkab Aceh Singkil dengan UGM pada tahun 2018 yang lampau, pihak Kejari Singkil mengaku telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak Pemkab Aceh Singkil dan UGM.
Kajari Singkil Munandar menambahkan, kita telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk dimintai data dan keterangan sebanyak dua kali melalui surat perintah (sprint) namun disayangkan mereka tidak membawa data mentah/dokumen kerja sama yang kita perlukan.
Ini yang menelan dana Rp.3,25 Milyar APBJ Aceh Singkil Tahun 2018, ujar Munandar.
Upaya pemanggilan awal terhadap para pihak yang dianggap mengetahui dan bersentuhan langsung dengan kegiatan kerja sama penelitian SDA antara Pemkab Aceh Singkil dengan UGM.
Dia juga meminta agar para pihak dapat pro aktif memberikan keterangan terkait permasalahan ini, guna memudahkan pihak penyidik mengumpulkan bukti bukti penunjang yang disinyalir telah merugikan keuangan negara pungkasnya Munandar.
Terpisah, Ketua Harian Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Aceh Singkil Jaruddin, MM mengatakan bahwa LAKI demi keadilan dan kepastian hukum dan LAKI juga memberikan apresiasi, mendorong serta mengawal upaya hukum yang dilakukan Kejari Singkil.
Untuk bisa menuntaskan secepatnya dengan terang menderang dugaan mark up,kegiatan kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM pada Tahun 2018 lampau yang menelan dana Rp.3,25 Milyar katanya dengan tegas Jaruddin Ketua Harian LAKI Cabang Aceh Singkil.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso