ACEHSINGKIL

Hj. Nawarti Resmi Laporkan Pelaku 406 ke Polres Aceh Singkil

Bukti pelaporan dan Hj Nawarti saat di Polres Aceh Singkil (Foto: tim)

SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Hari ini Senin 06 Maret 2023, Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM dan Herman putra SH. didampingi kuasa Hukum hj Nawarti Resmi melaporkan Oknum Ali Basran Alias Nandong ke polres Aceh Singkil.

Laporan Hj Nawarti telah diterima oleh pihak kepolisian Polres Aceh Singkil dan terdaftar dengan nomor laporan SKTBL/38/III/2023/SPKT.SATRESKRIM /Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada inisial Ali Basra Alias Nandong dalam laporan tersebut yakni dugaan perkara tindak pidana pencurian di pasal 362 KUHP.

Pelapor diketahui bernama Nawarti alamat desa silatong kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil yang melaporkan tentang peristiwa kasus pengerusakan pasal 406 Ali Basra Alias Nandong sudah ditetapkan Tersangka oleh Polres Aceh Singkil bersama dengan inisial Condek manik, dan inisial mewah.

Hj Nawarti, Menyampaikan kepada awak media lagi-lagi buah sawit dilahan kebun sawit saya dicuri. Tidak tahu malu perbuatan tidak terpuji apa lagi itu punya anak yatim,” ucap Nawarti.

Hj Nawarti. memohon kepada yang mulia bapak Kapolres aceh Singkil demi anak yatim saya yang mulia bapak kapolres Aceh Singkil, saya mohon bapak agar segera menangkap kelompok pengrusakan dan pencuri buah sawit milik saya kakak saya.

Diketahui, Hj Nawarti seorang ibu rumah tangga seorang janda yang memiliki dua orang anak yatim dan saat ini anak yatim nya masih sekolah kelas dua SMP dan satu lagi kelas 3 SD, hj Nawarti selama ini menopang hidup dari buah sawit nya dan buah duriannya setelah habis di rusak oleh Ali Basra Alias Nandong bersama dengan Cs nya kini saya tidak tau lagi kemana saya harus menopang hidup sementara saya memiliki dua orang anak yatim.

Syahbudin Padang adik kandung Hj Nawarti, mengatakan kepada Awak media, Dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit dan pohon durian milik kakak saya Hj. Narwarti, kami dari pihak keluarga sangat berharap keadilan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” Kata Syah Budin pandang adik Hj Nawarti

Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah menggelar perkara terkait kasus pengerusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian yang di lakukan oleh Oknum AB alias ND bersama Cs, di lahan perkebunan Hj. Nawarti Desa silatong kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil.

Turut hadir dalam acara tersebut Habibi SH.Kepala desa silatong, Mawardi sekretaris desa, Saleh kepala dusun, H.M.Husen ketua BPG silatong, H. Tantawi tokoh masyarakat, Hj. Nawarti bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM dan Herman putra SH dan kuasa hukum AB alias ND bersma Cs, KANIT PIDUM AIPDA RIRI FREDIANTO, DAN ANGGOTA PIDUM BRIGPOL ANGGA SUTRISNO, dan pihak dari BPN badan pertanahan Nasional republik Indonesia dari kantor BPN badan pertanahan kabupaten Aceh Singkil, Haris Munandar, Ari Firmansyah, Eko Muliyo Santoso Pohan, Kamis (02/02/23).

Adik kandung Hj. Nawarti Syahbudin Padang mengatakan “Terlapor adalah AB alias ND bersama Cs, dipolisikan karena kasus pengerusakan dan pencurian buah sawit sengkira 7 bulan lalu, dan kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Oleh kuasa hukum kakak saya Hj. Nawarti,” ucapnya.

“Permasalahan ini sebetulnya sudah berlarut-larut, dan sudah beberapa kali di mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Silatong Kecamatan Simpang Kanan, namun karna pihak AB alias ND bersama Cs tetap bersikeras, sehingga kakak saya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian serta kuburan almarhum suami Hj. Nawrti dan pencurian buah sawit milik Hj. Nawarti dugaan di lakukan oleh oknum ND bersama Cs,” bebernya.

Laporan: tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button