Akmal Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pasaman (Foto: Rf)
PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Akmal Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pasaman menjelaskan tata cara pembuatan KTP Digital, (10/03/2023).
KTP Digital adalah identitas kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melaluli smartphone.
“Kedepan masyarakat mungkin akan tergantung kepada hp android, karena hampir semua hal pelayanan saat ini dapat dilakukan melalui akses internet lewat smartphone, mulai dari transaksi jual beli, transfer uang, bahkan KTP dan sebagai nya, ungkap Akmal, kadukcapil Pasaman diruang kerjanya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan Cara membuat KTP Digital, menurut nya untuk membuat KTP Digital dapat dilakukan dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
1-Ponsel dengan akses internet
2-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3-Alamat e-mail aktif
4-Nomor ponsel aktif.
Kemudian, langkah berikut nya tinggal
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore, kemudian Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Setelah itu, pilih scan QR Code yang di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD, Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation, tutup akmal.
Laporan: Rf
Editor: Budi Santoso