ACEHBIREUEN

Restorative Justice Kajari Bireuen Hentikan Penuntutan Pidana Perusakan

Kepala Kajaksaan Negeri Bireuen Damaikan Dua Belah Pihak Melalui RJ di Kantor Kejaksaan Setempat.//Foto Dok : Kasi Intel Kejari Bireuen

BIREUEN, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Perusakan bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H, Kasubsi Eksekusi Penuntutan dan Eksaminasi Muhadir, S.H serta Jaksa Fasilitator Dewangga Kurniawan,S.H dan Muhaimin Al-Hafiz,S.H dengan dihadiri oleh keluarga serta Perangkat Gampong dan kedua belah pihak, Kamis ( 9/3).

Dalam keterangan pers Kajari Bireuen kepada BIDIKNASIONAL.com melalui Abdi Fikri, SH.,MH Kasi Intel mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 11.30 wib tersangka pergi menuju ke sawah milik saksi MUSDIR ABDULLAH yang bertempat di Desa Cot Bada Barat Kec. Peusangan Kab. Bireun dengan membawa 1 (satu) unit alat semprot hama merk Holo dan 1 (satu) buah botol cairan roundup (cairan pembasmi rumput liar).

Sesampainya di sawah milik saksi, tersangka melihat sawah milik saksi MUSDIR ABDULLAH seluas 1.200 m2 telah ditumbuhi oleh tanaman padi, kemudiian tersangka langsung memasukkan cairan roundup/cairan pembasmi rumput liar ke dalam tabung alat penyemprot hama yang tersangka bawa tersebut,” Kata Abdi Fikri menjelaskan

Kemudian, lanjutnya, tersangka langsung menyemprotkan cairan pembasmi rumput liar tersebut ke seluruh tanaman padi yang sedang tumbuh milik saksi MUSDIR ABDULLAH seluas 1.200 m2 hingga membuat seluruh tanaman padi tersebut berubah warna menjadi kemerahan dan menjadi layu.

Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan sawah milik saksi MUSDIR ABDULLAH tersebut.

“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, seluruh tanaman padi seluas 1.200 m2 milik saksi MUSDIR ABDULLAH yang awalnya sedang tumbuh dan berwarna hijau berubah warna menjadi kemerahan, layu dan mati.

Akibat perbuatan tersangka tersebut saksi MUSDIR ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Kemudian kasi intel kejari Bireuan menjelaskan proses perdamaian dilakukan terhadap tersangka Irmawan MUHAMMAD BIN MUHAMMAD Umur 60 Tahun beralamat di Dusun Suka Damai Desa Cot Bada Barat Kecamatan Peusangan  Kabupaten Bireuen dan korban MUSDIR ABDULLAH bin ABDULLAH umur 46 Tahun beralamat di Dusun Bunga Tanjung Desa Cot Bada Barat Kecamatan  Peusangan Kabupaten Bireuen.

Tersangka disangka telah melanggar Pasal 406 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

“Penuntut Umum selaku Fasilitator membuka proses perdamaian dan menyatakan tertutup untuk umum, setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan selanjutnya menandatangani kesepakatan perdamaian (RJ-16),” Ujar Abdi Fikri, SH.MH

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button