JATIMSURABAYA

Bongkar Jaringan Narkoba Jawa-Sumatera, Polrestabes Surabaya Sita 24 Kg Sabu

Polrestabes Surabaya bongkar Peredaran narkoba jaringan Jawa-Sumatera (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Peredaran narkoba jaringan Jawa-Sumatera akhirnya terbongkar oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui tim khusus dari bagian Narkoba. Sebanyak 24,181 Kg Narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari dua orang terduga sebagai kurir.

Dari identitas dua kurir tersebut adalah MF (23 tahun) warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan AP (28 tahun) warga Jalan Lorong Juwit Jakabaring Palembang.

Keduanya diamankan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 yang lalu didalam sebuah gerbong Kereta Api SEMBRANI dengan nomor kursi 11-B, Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Dalam jumpa pers yang tergelar dihalaman Mapolrestabes Surabaya, pada Senin Siang tanggal 13 Maret 2023, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan ini merupakan sindikat kurir sabu antar Provinsi.

“Dari hasil pemeriksaannya, bahwa kedua tersangka kurir sabu antar provinsi ini, dikendalikan oleh seseorang berinisial KS (belum tertangkap) melalui telepon,” jelas Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan dihadapan wartawan.

Lanjut Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, menerangkan, pengambilan barang haram tersebut, dilakukan secara ranjau disebuah Hotel wilayah Pekanbaru provinsi Riau.

“Jadi pengirimannya melalui jalur darat hingga sampai ke Jawa Timur khususnya Surabaya ini,” terangnya.

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, menambahkan, kedua tersangka ini juga mengaku bahwa setiap kali pengiriman sabu mendapatkan upah sebesar 100 juta rupiah.

“Untuk mengganjar dari perbuatannya kita jeratkan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button