Jaga Dana Desa, Kejari Subulussalam Sosialisasi Penegakan Hukum
Kajari Subulussalam melakukan sosialisasi secara Virtual bersama seluruh Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Simpang Kiri. Selasa (14/3).// Foto: Kasi Intel Kejari, Delfiandi,SH./Agus Darminto
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan Sosialisas Secara Virtual Bersama seluruh Kepala Desa yang berada diwilayah Kecamatan Simpang Kiri serta pendampingan Desa Kecamatam Simpang kiri Kota Subulussalam.
Sosialisasi Secara Virtual tersebut dilaksanakan di ruang Vicon Kejaksaan Negeri Subulussalam dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan juga Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (14/3/2023).
Kajari Subulussalam Mayhardi Indra Putra.,SH.,MH melalui kasi intel Delfiandi.,SH kepada Wartawan mengatakan kegiatan sosialisasi digelar secara virtual tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Jaksa Agung RI terkait Rumah Restorative Justice (RJ) dan Jaksa Jaga Desa serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Nomor : SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.
Mayhardy Indra Putra.,SH.,MH dalam kegiatan ini memberikan arahan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Subulussalam bersama dengan Desa-desa yang ada di Kota Subulussalam antara lain :
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kejaksaan Negeri Subulussalam juga nantinya akan membuat Rumah/Kampung Restorative Justice yang merupakan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
“Dengan demikian kami harap masyarakat desa Khususnya seluruh Kepala desa dan tokoh masyarakat serta tokoh agama hendaknya proaktif dalam melakukan perdamaian pada setiap perkara atau masalah yang terjadi didalam masyarakat terkhususnya perkara-perkara yang sudah diatur didalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat,” Kata Kajari Subulussalam.
Dikatakannya, ada 18 perkara yang terdapat dalam Qanun No 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yakni :
• Perselisihan Dalam Rumah Tangga;
• Sengketa Antar Keluarga Yang Berkaitan Dengan Faraidh;
• Perselisihan antar Warga;
• Khalwat/Mesum;
• Perselisihan Tentang Hak Milik;
• Pencurian Dalam Keluarga (Pencurian Ringan);
• Perselisihan Harta Sehareukat;
• Pencurian Ringan;
• Pencurian Ternak Peliharaan;
• Pelanggaran Adat Tentang Ternak, Pertanian, Dan Hutan;
• Persengketaan Di laut;
• Persengketaan Di pasar;
• Penganiayaan Ringan;
• Pembakaran Hutan (Dalam Skala Kecil Yang Merugikan Komunitas Adat);
• Pelecehan, Fitnah, Hasut, Dan Pencemaran Nama Baik;
• Pencemaran Lingkungan (Skala Ringan);
• Ancam Mengancam (Tergantung Dari Jenis Ancaman); Dan
• Perselisihan-Perselisihan Lain Yang Melanggar Adat Dan Istiadat.
“Dalam sosialisasi secara virtual ini, nantinya diharapkan seluruh Kepala Desa dapat memahami bagaiamana Program Jaga Desa dalam hal pendampingan dana desa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam demi mewujudkan Desa yang maju dan dapat mengembangkan potensi Sumber Daya Manusianya,” Pesan Mayhardy Indra Putra.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam Delfiandi,SH mengatakan program Jaga Desa tersebut pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Dengan pendampingan melalui “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kota Subulussalam terhindar dari penyimpangan dan penyelewengan.
“Pendampingan akan diberikan mulai perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui bidang Intelijen dan Tata Usaha Negara akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada dan juga melakukan Tindakan preventif demi mencegah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa,” Ucap Delfiandi.
Secara tegas disampaikan, Bidang Intelijen menegaskan kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan Pengelolaan Dana Desa sesuai dengan Azas Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Tertib dan Disiplin Anggaran. Dan juga diharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melanggar Pasal 29 Huruf (a), (b), (c) dan (f) UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu, Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak Dan Atau Kewajiban;
• Melakukan Kolusi, Korupsi, Dan Nepotisme, Menerima Uang, Barang dan Atau Jasa Dari Pihak Lain Yang Dapat Memengaruhi Keputusan Atau Tindakan Yang Akan Dilakukan/Gratifikasi.
Dalam kegiatan Sosialisasi Virtual Kepala Desa dan perangkat tersebut seluruh peserta hadir sangat aktif dan ada dari beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait materi sosialisasi yang disampaikan dan juga langsung ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Sosialisasi Secara Virtual tersebut merupakan Sosialisasi perdana dan merupakan terobosan baru Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menyampaikan Program-program dan peranan penting Kejaksaan baik dalam hal penegakan hukum, pendampingan hukum, dan pelayanan hukum terhadap masyarakat khususnya yang membutuhkan pemahaman hukum.
” Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melakukan kegiatan sosialisasi secara virtual kepada seluruh desa yang ada di kota subulussalam secara berkesinambungan melalui kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Subulussalam,” Ujarnya.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam akan terus melakukan pemantauan dan melaksanakan Sosialisasi lanjutan terkait Rumah Restorative Justice (RJ), Program Jaksa Jaga Desa dalam hal pendampingan Dana desa, baik pengelolaan, penggunaan, maupun pelaporan Dana Desa guna terciptanya Pemerintahan Desa yang baik serta dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia di Desa-desa yang ada di Kota Subulussalam.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso