Kadis Perizinan Panggil Dua Camat dan Tiga Kades Terkait Kehadiran Indomaret di Kota Subulussalam
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam Panggil Dua Camat dan Tiga Kepala Desa. Rabu (15/3/2023)// Foto: Agus Darminto
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam bertemu dengan dua Camat dan tiga Kepala Desa.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor dinas Perizinan dihadiri oleh Lidin Padang, SH selaku kepala dinas perizinan, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Aminullah, S.Sos, Camat Simpang Kiri Zairul Saleh, ST, Camat Penanggalan Buyung Hitam Berutu dan Kepala Desa Subulussalam Barat, Kepala Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri serta kepala Desa Penanggalam Barat, Kecamatan Penanggalan, Rabu (15/3).
Kepala dinas Perizinan, dua camat dan tiga kepala desa tersebut membahas terkait dengan adanya penolakan para pedagang tentang informasi penambahan gerai indomaret di bumi Syech Hamjah Fansyuri.
Sehingga puluhan para pedagang Kota Subulussalam menyatakan keberatan dan menolak atas penambahan indomaret tersebut.
Surat penolakan itu juga telah dilayangkan kepada walikota Subulussalam dan ditanda tangani puluhan pedagang.
Para pedagang menilai karena jarak antara gerai indomaret yang sudah ada dengan yang akan dibuka terlalu dekat.
Kemudian indomaret yang akan dibuka bisa mematikan usaha pedagang kecil karena dianggap tidak mampu bersaing dengan indomaret.
Pedagang sembako menolak kehadiran Indomaret
Oleh sebab itu, para pedagang meminta Pemko Subulussalam agar menghentikan pembangunan gerai indomaret yang baru.
Kepala dinas Perizinan, Lidin Padang, mengatakan pertemuan bertujuan mendapatkan informasi dari camat dan kepala desa terkait dengan isu penambahan hadirnya indomaret dibeberapa titik dalam Wilayah Kota Subulussalam.
Menurut Lidin Padang, terkait dengan adanya penambahan indomaret tersebut ia tidak mengetahui lantaran disebutkan, dirinya baru dilantik sebagai Kepala Dinas DPMP2TSP pada selasa (7/3/2023) di Gedung serbaguna pendopo Wali Kota Subulussalam.
“Saya baru ditempatkan sebagai kepala Dinas DPMP2TSP, kami belum mengetahui secara utuh persoalan Indomaret ini, makanya kita panggil beberapa camat dan kepala Kampong hari ini untuk menggali informasi dan selanjutnya akan kami koordinasikan kepada pimpinan kami yakni Wali Kota Subulussalam langkah apa yang akan dilakukan” Kata Lidin, SH.
Dalam rapat tersebut, Camat Kecamatan Simpang kiri Zairul Saleh, ST mengaku tidak pernah didatangi oleh pihak Indomaret, sementara camat kecamatan Penanggalan Buyung Hitam Berutu, SE mengaku pernah didatangi oleh pihak Indomaret untuk meminta rekomendasi, namun tidak diberikan dengan alasan belum ada perintah pimpinan.
Kemudian, Kepala Kampong Penanggalan Barat Dedi Rogandi Berutu menjelaskan, sekira satu bulan yang lalu, ia didatangi oleh pihak Indomaret untuk meminta surat keterangan domisili dan sudah dikeluarkan, lantaran kata dia, merupakan tugasnya sebagai kepala Desa untuk mengeluarkan surat domisili.
Senada dengan Kepala Kampong Subulussalam Barat, Salman, SH juga mengatakan pernah didatangi oleh pihak Indomaret, namun ia tidak mau memberikan surat apapun dengan alasan kehadiran Indomaret di Desa Subulussalam Barat mendapat penolakan dari warganya.
Selanjutnya, kepala Kampong Belegen Mulia Ali Imran mengatakan, ia juga sudah memberikan Surat Domisili kepada pihak Indomaret yang akan berdiri di Desanya karena sudah mendapat persetujuan dari beberapa masyarakat disekitar lokasi Indomaret yang akan berdiri tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, mengatakan terkait alur proses pengurusan izin setiap pelaku usaha bisa diurus kapan saja, dan dimanapun kita berada, melalui OSS (Online Single Submission). Hal tersebut dikatakan nya berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang – Undang cipta kerja tahun 2020 terkait dengan perizinan berusaha.
“OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan didaerah dan pusat dalam rangka mempermudah usaha kegiatan usaha didalam negeri
Online Single Submission dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” Kata Aminullah menerangkan.
Jadi, tugas dinas perizinan setempat hanya pada pengawasan dan pemberi izin yang telah di tetapkan oleh OSS,” bebernya.
Ia juga menjelaskan terkait dengan proses memperoleh izin kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso